Berita Bekasi Nomor Satu

Dituntut 5 Bulan Penjara, Habib Bahar Bilang Begini ke Jaksa

Habib Bahar Smith mengikuti sidang di PN Bandung. POJOKSATU
Habib Bahar Smith mengikuti sidang di PN Bandung. POJOKSATU

RADARBEKASI.ID, BANDUNG- Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar bin Smith. Dalam sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Habib Bahar Smith dituntut kurungan selama 5 bulan penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada sopir taksi online bernama Ardiansyah.

Kasus ini diketahui, pada bulan September 2018 lalu. JPU Kejati Jabar membacakan tuntutan dihadapan hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada Assayid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 5 bulan dengan tetap ditahan” kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/5).

Terdapat hal yang dinilai meringankan tuntutan yakni Bahar telah mengakui perbuatannya, sudah adanya perdamaian dengan korban, dan permintaan maaf dari Bahar pun telah diterima oleh korban.

Diketahui, pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Bahar menunjukkan adanya surat pernyataan damai di antara Bahar dan korban. Surat itu ditandatangani oleh keduanya di atas materai.

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” ucap jaksa.

Bahar dikenakan dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Sementara, dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tak terbukti. Atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa, Bahar mengaku bersyukur dan mengucap terima kasih kepada jaksa yang telah menuntutnya meski hukuman kurungan selama lima bulan tak termasuk ringan. Dalam tayangan secara online, Habib Bahar menjelaskan bahwa tuntutan tersebut.

“Bagi saya itu cukup tidak berat dan ringan makanya saya berterima kasih pada jaksa yang telah menimbang dan berlaku adil yang saya maksudkan jaksa dalam kasus saya terima kasih sudah berlaku adil dengan menuntut saya 5 bulan, saya berterima kasih atas tuntutan tersebut dan itu adalah Allah yang menggerakkan hati-hati para jaksa,” terangnya melalui tayangan sidang secara daring.

Sebelumnya, Bahar telah mengakui menganiaya korban. Menurut dia, aksi penganiayaan itu dilakukan lantaran dirinya mendengar istrinya, Jihana Roqayah, digoda oleh korban. Setelah mengakui telah menganiaya, dia pun menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim di persidangan. (oke/rif/pojoksatu)