RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi dari fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP), Wasimin, dipecat dari keanggotaannya sebagai kader partai. Hal ini sesuai Surat putusan DPP PDIP no 108/ SPTS/DPP/V/202, tentang pemecatan H Wasimin dari keanggotaan PDIP.
Dengan dipecatnya sebagai kader partai, otomatis Legislator asal Bekasi Utara ini harus rela menanggalkan jabatannya sebagai anggota legislative di DPRD Kota Bekasi. Proses Pergantian Antar Waktu (PAW), akan segera dilakukan.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDIP Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mengatakan, dipecatnya Wasimin karena terjadi perselisihan sesame kader partai pada Pileg 2019 lalu. Masalah tersebut lalu diselesaikan di Mahkamah Partai.
“Jadi, masalah ini sudah sejak proses Pemilu 2019 selesai, setelah salah satu kader di kita atas nama Enie Widhiastuti merasa dirugikan, bahwa saat itu suaranya hilang, dan memiliki bukti kalau suaranya itu lari ke pak Wasimin. Ini cerita dari bu Enie,” kata Nico saat ditemui di ruang fraksi PDIP Kota Bekasi, pada Kamis (27/5).
Dalam sidang mahkamah partai, antara pelapor dan terlapor diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan,”Artinya, proses PAW ini adalah proses partai yang sudah berjalan tanpa merugikan siapa pun, karena dilakukan secara profesional dan adil. Ada yang lapor dan dilapor, keputusan juga melalui proses persidangan sesuai dari pembuktian-pembuktian keduanya, sehingga hasilnya pak Wasimin di PAW,” sambungnya.
Nico menambahkan, Wasimin juga dianggap melawan keputusan partai. Awalnya, Partai memberikan kesempatan kepada Wasimin dan Enie Widhiastuti menjabat sebagai Anggota DPRD masing-masing 2,5 tahun, namun ditolak oleh wasimin.”Akhirnya Partai membuat keputusan tegas,”imbuhnya.
Mantan jurnalis ini menambahkan, putusan yang dikeluarkan mengenai persoalan yang terjadi ini murni keputusan DPP Partai, jadi bukan keputusan DPC, karena di PDIP yang memiliki kewenangan dan kebijakan semua adalah DPP. Sedangkan, di DPC hanya patuh dan taat mengikuti perintah dan arahan yang diberikan DPP.
“Intinya, setelah surat keputusan DPP partai diterima oleh DPC, berarti tugas DPC wajib segera menindaklanjuti keputusan tersebut dan akan segera melakukan PAW sesuai dari surat tersebut yang saat ini sedang diproses di internal.
Terpisah, Wasimin mengakui, kalau pihaknya telah mendapatkan surat keputusan dari DPP Partai terkait pemecatannya, hanya saja kini dari hasil rapat di DPC surat tersebut sedang dalam peninjauan kembali oleh partainya.
“Tapi, kemarin itu saya sudah didatangi oleh pengurus dan diminta untuk menyerahkan KTA, tapi saya belum kasihan karena lupa itu taruh dimana,” ucapnya saat ditemui di DPRD usai sidang paripurna.
Lebih jauh, legislatif PDIP asal dapil III Bekasi Utara ini mengaku masih berusaha mencari solusinya, termasuk mencari letak kesalahan yang telah membuatnya memperoleh sanksi tegas DPP partainya tersebut.
“Intinya, saya sekarang ini masih berupaya mencari solusi dan meminta penjelasan atas kesalahan saya. Tapi, kalau dari suratnya itu ditulis ya melanggar apa gitu saya lupa ya” tandas Wasimin, seraya menyerahkan surat keputusan DPP partainya tersebut. (mhf)