Berita Bekasi Nomor Satu

Satgas Awasi Khusus Wajib Pajak

ILUSTRASI: Pekerja menunggu pembeli di salahsatu pusat perbelanjaan di Desa Cibatu Cikarang Selatan, Minggu (30/5). Bapenda Kabupaten Bekasi membentuk satgas untuk mengoptimalkan capaian PAD pada masa pandemi Covid-19. ARIESANT/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Pekerja menunggu pembeli di salahsatu pusat perbelanjaan di Desa Cibatu Cikarang Selatan, Minggu (30/5). Bapenda Kabupaten Bekasi membentuk satgas untuk mengoptimalkan capaian PAD pada masa pandemi Covid-19. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengoptimalkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada masa pandemi Covid-19.

”Kami akan maksimalkan (PAD,Red) dengan membentuk satuan petugas (satgas) yang akan mengawasi khusus wajib pajak dengan melakukan checker,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanapi kepada Radar Bekasi, Minggu (30/5).

Ia menyampaikan sejumlah catatan dari sosialisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diantaranya optimalisasi potensi, pendataan data base wajib pajak dan piutang PAD yang belum dilunasi dari sejumlah wajib pajak.

Untuk masalah piutang, Herman menuturkan pihaknya akan menyambangi serta menyurati kembali para wajib pajak. Total piutang terhitung sejak 1994 ratusan miliaran rupiah.

“Untuk detail saya kurang ingat ya, perlu lihat data. Estimasi sekitar Rp600 miliar hingga Rp700 miliar. Namun terdata paling banyak adalah dari PBB dan kalau untuk pelaku usaha tidak terlalu banyak dan banyak juga yang tutup,” katanya.

Kemudian, masalah data base pihaknya sejak awal tahun sudah mulai melakukan pendataan. Terkait optimalisasi pajak daerah, selain sudah memasangkan tipping box di sejumlah hotel, restoran dan tempat wisata, juga akan melakukan checker atau memeriksa.

“Memang untuk optimalisasi di masa pandemi ini perlu ada evaluasi, sebab meskipun kami sudah pasang alat tipping box namun ada yang mati dan sejumlah pelaku usaha ada yang tutup karena pandemi dan ini belum terdata. Oleh sebab itu hal ini akan kami maksimalkan,” jelasnya.

Herman mengakui, pandemi Covid-19 menyebabkan beberapa masalah karena pertumbuhan ekonomi yang terganggu. Antara lain hotel yang mengalami penurunan okupansi, pelaku wisata yang dibatasi, hingga restoran yang sepi konsumen.

Diketahui, capaian pajak Pemkab Bekasi pada 2021 sampai April sebesar Rp474,8 miliar dari target capaian sebesar Rp2,065 triliun. Rinciannya, total pencapaian pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir mencapai Rp53 miliar atau 21,50 persen. Sedangkan, total Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp304 miliar atau 21,05 persen.

Selanjutnya, keseluruhan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemkab Bekasi yang berada di atas Rp1 miliar pada periode April 2021 sebesar Rp18,2 miliar. (and)