RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPC Gerindra dan DPC PDIP Kabupaten Bekasi berbeda pandangan menanggapi Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perihal penghinaan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden yang diancam 3,5 tahun penjara. Kemudian, jika menggunakan Media Sosial (Medsos) diancam 4,5 tahun penjara.
Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin menilai, Presiden itu bukan sebagai simbol negara, tapi hanya sebatas penyelenggara pemerintahan. Kecuali, simbol-simbol negara seperti burung garuda, pancasila, lagu-lagu nasional, harus di jaga, tidak ada yang boleh menghina sedikit pun, karena itu marwah negara maupun bangsa.
“Kita hormati presiden sebagai penyelenggara negara. Tapi presiden bukan disimbol negara. Kalau misalkan presiden diatur dalam undang-undang pidana, terapkan juga kepada Gubernur, Bupati, Kepala Desa, RT/RW,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (8/6).
Dirinya khawatir, dengan adanya RUU KUHP ketika ada mengkritik presiden perihal kinerjanya dianggap sebuah kejahatan. Tentu kalau seperti itu sangat disayangkan dalam alam demokrasi yang ada di Indonesia. Padahal, sebagai Presiden maupun Wakil Presiden harus menerima kritik dari rakyatnya, karena tidak semua suka maupun puas dengan kinerjanya.
“Kesimpulannya harus dibedakan, harus ada tafsiran yang baku, jangan sampai kritik dianggap sebagai penghinaan. Simbol negara tidak akan bisa diganti sampai kapan pun. Tapi kalau pelaksana pemerintahan, itu kapan pun bisa diganti,” sambungnya.
Menyikapi itu, Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna beranggapan, RUU KUHP sah-sah saja jika tujuannya untuk menjaga kehormatan simbol bangsa dan membuat efek jera para penghinaan presiden. Karena memang Presiden dan Wakil Presiden itu simbol bangsa.
“Kalau tujuannya untuk menjaga kehormatan simbol bangsa dan membuat efek jera para penghinaan presiden, bukan yang mengkritik ya (penghina presiden), menurut saya sih sah-sah saja, karena presiden dan wakil presiden simbol bangsa,” katanya.
Menurutnya, apabila ada yang keberatan dengan RUU KUHP tersebut tinggal disampaikan melalui perwakilannya yang ada di DPR RI, untuk memberikan pandangannya seperti apa. “Itu kan baru RUU, nanti akan dikembalikan ke DPR RI, apabila ada partai yang keberatan melalui perwakilannya di DPR RI untuk memutuskan menerima atau memberikan masukan,” jelasnya. (pra)