Berita Bekasi Nomor Satu

Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Kembali Larang Warga Gelar Resepsi Pernikahan⁣ ⁣

ILUSTRASI: Resepsi pernikahan. RAIZA SEPTIANTO/ RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Resepsi pernikahan. RAIZA SEPTIANTO/ RADAR BEKASI


RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi kembali melarang warga menggelar resepsi pernikahan di rumah pada masa pandemi. Kebijakan ini diberlakukan setelah ditemukannya kasus baru usai hajatan di Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya.⁣

Pada kegiatan tersebut, puluhan tamu terpapar Covid-19. Akhirnya, segala kegiatan hajatan pun dilarang oleh Satgas Covid-19.⁣

“Saya minta kepada gugus tugaas agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan cluster baru,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Selasa (8/6).⁣

“Pasca hajatan di Desa Setiaasih, terdapat 30 warga yang terpapar Covid-19 usai mengikuti hajatan,” ucap dia.⁣

Hendra Gunawan juga meminta semua kegiatan baik pernikahan, ulang tahun dan lainnya untuk tidak dilakukan karena semakin tingginya kasus Covid-19 di wiiayah Kabupaten Bekasi.⁣

“Kita juga ke depannya akan melakukan kembali operasi yustisi untuk menekan Covid-19, sedangkan pascalebaran ada tujuh kecamatan yang kasus Covid-19 tinggi di Kabupaten Bekasi,” ujar Hendra.⁣

Di singgung bila ada warga yang masih nekat melaksanakan resepsi pernikahan maupun kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat, Hendra mengaku akan melakukan tindak tegas⁣

“Akan ada saksi bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada perda, termasuk sanksi pidana bila masih membandel lakukan yang berpotensi kerumunan warga,” tutup Hendra. (oke/pojokbekasi)