Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Corona Ngamuk, Hajatan Dilarang

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bekasi mengeluarkan kebijakan larangan menyelenggarakan hajatan warga yang menimbulkan kerumunan, bila nekat akan dibubarkan. Aturan tersebut dikeluarkan setelah angka kasus positif penyakit yang menyerang saluran pernafasan ini terus meningkat.

Selain itu, tindakan tegas ini dilakukan setelah ditemukannya kasus baru dari kegiatan hajatan di Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, belum lama ini. Dari klaster hajatan itu ditemukan 33 warga positif Covid-19.

“Kita sudah diskusi oleh Satgas, untuk hajatan di rumah, resepsi pernikahan, ulang tahun, kegiatan ke agamaan yang lebih dari tiga orang diharapkan tidak diadakan dulu. Kalau pun memang mau mengadakan pernikahan, cukup hanya akad nikah,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan.

Selain hajatan, kata Hendra, kegiatan masyarakat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang juga tidak diperbolehkan.”Jadi kegiatan keagamaan, sosial, budaya, seni, ulang tahun ataupun yang menimbulkan kerumunan kita larang untuk sementara waktu,” lanjut pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi ini.

Jika warga nekat melaksanakan resepsi pernikahan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat, maka petugas akan melakukan tindak tegas⁣“Akan ada saksi bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada perda, termasuk sanksi pidana bila masih membandel lakukan yang berpotensi kerumunan warga,” tegas Hendra.

Hendra menuturkan, kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi semakin tinggi. Kedepan, pihaknya akan kembali menggencarkan kegiatan operasi yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19. “Memang terlihat ada peningkatan kasus Covid-19 pasca-libur Lebaran. Ini jadi perhatian satgas untuk melakukan sejumlah langkah guna menekan angka penyebaran virus corona,” ujarnya.

Dia mengatakan, pasca-Lebaran ada 7 kecamatan dengan kasus Covid-19 tinggi di Kabupaten Bekasi.”Ada tujuh kecamatan yang kita anggap kasus Covidnya tinggi. Diantaranya, Tambun Selatan, Cikarang Barat, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Babelan, dan Tarumajaya,” tuturnya.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menilai, kenaikan kasus Covid-19 tidak terlalu signifikan. Dia mengaku sudah menghimbau masyarakat tetap diperbolehkan menggelar hajatan dan kegiatan ibadah, tetapi harus tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan baik.

“Sementara ini pengawasannya saja yang kita perketat. Kalau memang memenuhi Prokes, seperti ibadah dan hajatan boleh dilakukan. Yang penting Prokesnya diperketat,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (9/6).

Dida memastikan, akan tetap memperbolehkan pergelaran seni yang dimainkan resepsi pernikahan. “Ya kalau cuma ala kadarnya, tidak menjadi masalah. Asalkan tidak menimbulkan kerumunan, enggak apa-apa,” jelasnya.

Namun demikian, kata Eka, pihaknya tetap melakukan langkah-langkah terhadap zona-zona yang memang mengkhawatirkan. “Memang ada sebagian yang memang kita awasi betul-betul. Ini harusnya tidak terjadi, dan kita perketat kembali dengan kejadian seperti ini,” ungkapnya.

Menurutnyaa, saat ini Kabupaten Bekasi masih masuk sebagai daerah zona orange di Jawa Barat. Jika tren peningkatan ini terus terjadi, dirinya akan memutuskan untuk mengkarantina wilayah. “Kita lihat perkembangannya saja. Hal apa pun akan kita lakukan kalau kemungkinannya buruk. Sekarang kita zona orange,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini menduga, lonjakan kasus yang kembali terjadi karena pada proses transisi ini karena warga mengabaikan protocol kesehatan. “Harusnya kalau bupati mau tegas ya dilarang sampai masa transisi ini. Dilarang menyelenggarakan hajatan, dan kegiatan lainnya yang mengundang kerumunan masa,” tukasnya. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin