Berita Bekasi Nomor Satu

Usulkan Pembuatan Perda Pesantren

BERIKAN BANTUAN: Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, memberikan bantuan kepada santri saat berkunjung ke Pondok Pesantren Al Muhibbien di Kampung Elo Sukatani Kabupaten Bekasi, Rabu (9/6). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berencana mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait pesantren, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Tujuannya, agar pesantren bisa mendapatkan anggaran dari Pemerintah Daerah (Pemda). Seperti yang disampaikan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, untuk ke depannya pesantren juga akan ada perhatian dari Pemda, seperti menggratiskan biaya sekolah bagi anak-anak yang ingin belajar di pesantren.

“Kami juga ingin kalau sekolah negeri sudah gratis, pesantren juga bisa gratis. Sehingga ke depan, tentu saja pesantren juga ada perhatian kepada pemerintah,” ujarnya kepada Radar Bekasi usai mengunjungi salah satu pondok pesantren di Sukatani, Rabu (9/6).

Dengan begitu, Eka yang juga sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi ini memastikan, masyarakat bisa memilih untuk memasukkan anak-anaknya ke sekolah, karena baik negeri maupun pesantren swasta tidak ada pungutan biaya atau gratis.

“Jadi, masyarakat bisa memilih tidak hanya sekolah negeri, tapi sekolah swasta (pesantren) juga bisa gratis,” tuturnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten maupun Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat diharapkan segera membuat Perda tentang Pondok Pesantren. Perda tersebut akan menjadi landasan untuk memberdayakan pondok pesantren, baik secara ekonomi maupun sarana dan prasarananya.

Menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Perda ini merupakan turunan dari amanat UU Pondok Pesantren No.18 tahun 2019.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Jabar Majid. Menurutnya, tujuan utama penetapan Perda ini, untuk mengatur bagaimana Pemda mempunyai kewajiban memberikan bantuan kepada pesantren-pesantren, baik secara ekonomi maupun sarana dan prasarananya.

“Perda ini sudah ditetapkan. Dengan adanya Perda itu, maka pemerintah daerah provinsi berupaya untuk bisa memberikan pemberdayaan terhadap pesantren,” terang Abdul.

Dia menjelaskan, Perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pesantren nomor 18 tahun 2019. Dimana disebutkan, Pemerintah Daerah punya kewajiban turut andil memberikan pengembangan dan pemberdayaan terhadap pesantren. Dengan begitu, pesantren bisa mengembangkan sisi-sisi ekonomi secara bersama-sama.

“Dalam Perda ini, ada rincian-nya, apa saja yang akan diberikan oleh pemerintah, termasuk bentuk bantuan-nya seperti apa,” ucap anggota DPRD dari dapil 9 Kabupaten Bekasi ini.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap, agar Pemda di kabupaten maupun kota wilayah Jawa Barat, dapat membuat Perda serupa tentang pesantren. Sehingga, ada perhatian yang akan diberikan terhadap pesantren. Walaupun, selama ini sudah ada perhatian, tapi tidak ada nomenklaturnya di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin