RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses legalitas atau kepastian hukum terkait penetapan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) diprediksi bisa rampung pada 2023.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Nayu Kulsum. Kata dia, perlu waktu panjang karena harus ada verifikasi eksisting sawah yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Nayu, mengacu pada RTRW seluas 48 ribu hektar luas persawahan yang tercatat. Namun adanya rencana pengsinkronisasian pengelolaan tata ruang dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami sudah melakukan rapat bersama dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, dan Bappeda. Tentunya, harus selesai dulu pengsinkronisasian pembahasan bersama provinsi,” ujarnya.
Lanjut Nayu, berprosesnya pembahasan RTRW itu pihaknya bersamaan akan melakukan pendataan dasar kepemilikan pada sawah eksisting secara surah menyurat, termasuk lahan yang digarap sebagai persawahan.
Ia menjelaskan, panen padi dari setiap persawahan dalam setahun rata-rata dua kali.
“Produksi padai saat ini masih cukup signifikan. Akan tetapi untuk berapa jumlah panennya saya perlu melihat data terlebih dahulu,” kilahnya.
Kemudian, untuk memaksimalkan pertumbuhan produksi padi, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi akan memaksimalkan pengairan infrastrukturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto menuturkan, masalah legalitas untuk lahan pertanian lebih baik sambil menunggu dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Budi menyarankan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, khususnya Dinas Pertanian serta dinas teknis bisa lebih fokus dalam meningkatkan produksi beras yang sedang berjalan cocok tanamnya.
“Saat ini, satu hektar sawah yang eksisting menghasilkan lima ton. Nah bagaimana Pemkab Bekasi memperhatikan bibit unggul atau mensubsidi para petani dan mendukung pembangunan irigasi. Sehingga produksi satu hektar sawah bisa meningkat. Misalkan bisa mencapai tujuh ton hasil produksi dari satu hektar sawah,” saran Budi.
Lanjutnya, apabila mengacu pada pendataan, ada beberapa yang berbeda dan pada penyusutan. Kata dia, dalam dokumen rencana Perda RDTR seluas 28 ribu hektar. Sedangkan pada Perda RTRW seluas 48 ribu hektar. Kemudian, pada data perizinan untuk pertanian diperkirakan hanya sekitar 23 ribuan hektar.
Menurut Budi, nantinya perlu ada sinkronisasi dari pemerintah pusat dan provinsi. Namun dalam hal ini, Pemkab Bekasi bisa lebih fokus pada pembinaan para petani, sehingga beras yang menjadi kebutuhan pokok tetap terpenuhi serta kualitas berasnya juga terjaga.
“Pada saat rapat kerja bersama dengan Dinas Pertanian selaku mitra kerja, kami akan ajukan fokus program kerja. Jadi perlu pembinaan, serta intervensi anggaran. Sehingga produksinya baik dan para petani terhindar dari kerugian apabila gagal panen,” tegasnya. (and)











