Berita Bekasi Nomor Satu

Surat Rekomendasi Musda Golkar Janggal

Arita Tarigan
Arita Tarigan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelaksanaan Musda V Partai Golkar Kota Bekasi sudah direkomendasikan oleh Mahkamah Partai (MP), sebagaimana tertuang dalam surat No : B-98/MP -GOLKAR /V/2021, tertanggal 8 Juni 2021, tentang rekomendasi untuk penyelenggaraan Musda V Partai Golkar Kota Bekasi th 2021. Namun, surat rekomendasi itu dianggap janggal dan kurang tegas.

 Politisi Golkar Arita Tarigan mengatakan, kejanggalan surat rekomendasi MP yang ditandatangani Adies Kadir sebagai Ketua MP, lantaran ditujukan langsung pada Plt Ketua DPD Jabar dan Plt Ketua DPD Kota Bekasi bukan kepada Ketua Umum DPP.

 “Kami melihat surat rekomendasi itu janggal, karena surat pertama terkait penundaan dari Musda V DPD Golkar Kota Bekasi itu tertulis, bahwa rekomendasi ditujukan kepada Ketua Umum dulu, dan setelah itu baru bersurat ke DPD Golkar Jabar dan DPD Golkar Kota Bekasi, “ujar Arita saat ditemui Radar Bekasi, Senin (14/6).

 Tak sampai disitu, diakui Arita, kejanggalan lain dalam surat rekomendasi itu terdapat di poin empat menyatakan, bahwa mengingat penjualan aset gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi masih dalam sengketa di MP Golkar, maka pelaksanaan penyelenggaraan Musda V DPD Golkar Kota Bekasi di bawah pengawasan MP Golkar. Padahal, penundaan Musda selama ini terkait masalah sengketa aset gedung Golkar.

 “Poin 4 ini menurut saya aneh, karena bicara persoalan aset masih digarisbawahi MP, tapi Musda sudah boleh di gelar. Sementara saat awal penundaan Musda itu, MP mengatakan menunda Musda karena persoalan gedung golkar /Aset. Buat saya jelas janggal, kenapa sekarang poin itu dimasukan ke dalam surat rekomendasi juga, seharusnya tak perlu ada lagi toh persoalan ini sudah di proses,” tutur Mantan Caleg Golkar Dapil V (Pondok Gede – Pondok Melati).

 Pria yang akrab disapa Castro menegaskan, surat rekomendasi awal penundaan dari Musda V partai Golkar Kota Bekasi, tanggal 5 Agustus 2020 lalu nomor : B-294 bertentangan dengan rekomendasi B-95 tanggal 8 juni 2021 ini. Oleh sebab itu, dia berharap MP meninjau kembali keputusan tersebut, agar para kader partai di bawah tak dibuat bingung.

“Intinya, surat rekomendasi ini perlu di revisi agar kader tidak bertanya-tanya, karena saat awal ditunda akibat persoalan aset gedung, dan sekarang pun masalah aset ini sedang berproses di pengadilan, lalu kenapa Musda diminta untuk digelar kan lucu,” pungkasnya.

Terpisah, Plt Ketua DPD Kota Bekasi, Ariya Girinaya saat dikonfirmasi terkait persoalan surat rekomendasi MP itu tidak memberikan tanggapannya, baik saat dihubungi via telpon dan pesan Whatsapp. (mhf)