Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Terpaksa Bubarkan Hajatan karena Timbulkan Kerumunan

BUBARKAN HAJATAN: Kapolsek Cabangbungin, AKP Sukarman, saat memimpin pembubaran pesta pernikahan di Kampung Capjaya RT 005 RW 002 Desa Lenggah Sari, Rabu (16/6). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan petugas gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Cabangbungin membubarkan pesta pernikahan atau hajatan di Kampung Capjaya RT 005 RW 002 Desa Lenggah Sari, Rabu (16/6).

Padahal, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi memperbolehkan kegiatan masyarakat di wilayah tersebut, karena Cabangbungin masuk dalam zonasi hijau

Kapolsek Cabangbungin, AKP Sukarman menjelaskan, pembubaran tersebut dilakukan karena para tamu undangan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Memang benar, kami melakukan pembubaran kegiatan hajatan pernikahan di Kampung Capjaya RT 005 RW 002 Desa Lenggah Sari,” tuturnya.

Kata dia, pihaknya mendapat laporan warga tentang adanya kegiatan hajatan yang dilakukan salah satu warga. Kemudian, petugas melakukan pendalaman dan turun ke lapangan. Saat di lokasi, ditemukan banyak tamu undangan yang tidak mematuhi prokes seperti tak memakai masker, tidak menjaga jarak dan berkerumun.

Menurut Sukarman, dalam kasus pelanggaran tersebut, warga yang mengadakan pesta hajatan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, karena situasi masih dalam pandemi Covid-19.

“Kami tidak akan pandang bulu dan tetap akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan. Kalau masih tidak dihiraukan, maka kami akan tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini, adalah keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengungkapkan, dengan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, bertujuan untuk melihat zonasi dalam suatu wilayah per desa, baik itu merah, hijau, maupun orange. Oleh karena itu, penentuan boleh apa tidaknya melakukan kegiataan masyarakat, dilihat berdasarkan zonasi desa.

“Jadi, kegiatan masyarakat itu, apa yang boleh dan tidak boleh, berdasarkan zonasi desa tersebut. Karena dengan penerapan PPKM skala mikro, ini zona wilayahnya per desa,” terang Alamsyah.

Dia menjelaskan, untuk wilayah dengan zonasi hijau di Kabupaten Bekasi, seperti Tambelang, Muaragembong, Cabangbungin, Sukawangi, Bojongmangu, dan beberapa wilayah lainnya, kegiatan masyarakat itu bisa dilaksanakan, asalkan dengan menerapkan prokes yang ketat.

“Kegiatan masyarakat, seperti hajatan, olahraga, pariwisata, dan sebagainya, itu berdasarkan zona. Kalau zonasinya hijau, maka bisa dilaksanakan,” bebernya.

Begituh juga sebaliknya, apabila sebuah wilayah masuk zona merah, seperti Tambun Selatan, Cikarang Selatan, Cibitung, Babelan, Cikarang Utara, Karang Bahagia, dan Tarumajaya, tidak boleh melaksanakan kegiatan masyarakat dan lain sebagainya.

“Berbeda jika bicara wilayah dengan zonasi merah, tidak boleh melaksanakan kegiatan masyarakat, dan itu selalu kami pantau,” tandas Alamsyah. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin