RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Lonjakan penularan kasus Covid-19 terpaksa membuat pemerintah kebijakan pembatasan yang lebih ketat.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan, seluruh pusat perbelanjaan seperti mal hingga pasar tutup lebih cepat yaitu hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal sebesar 25 persen.
“Kegiatan mal dan pasar maksimal jam 20.00, Pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (21/6).
Selain itu, pembatasan makan di tempat seperti restoran, cafe, hingga pedagang kaki lima yaitu dibatasi hanya 25 persen. “Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam,” imbuhnya.
Airlangga menyampaikan, hal tersebut merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dipertebal dan diperkuat. Aturan ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli mendatang.
“Dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi mendagri,” tegasnya.
Selain itu, Airlangga juga menegaskan, kegiatan perkantoran baik kementerian atau lembaga maupun BUMN sudah di zona merah harus menerapkan work from home (WFH) 75 persen. Sedangkan di luar zona merah menjadi 50 persen – 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
“Jadi WFH nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh Kemenerian atau Lembaga maupun pemda,” pungkasnya. (jpc)