Berita Bekasi Nomor Satu

Belum Putuskan Pembatasan Operasional Mal

Belum Putuskan Pembatasan Operasional Mal

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi belum memastikan perubahan jam operasional mal dan pasar hingga pukul 20.00 seperti yang disampaikan pemerintah pusat melalui Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN), Airlangga Hartanto.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Tedi Hafni mengatakan, pihaknya belum mendapat surat resmi terkait instruksi tersebut.

Pihaknya mengaku akan konsultasi kepada Ketua Tim Satgas Covid-19 Kota Bekasi, guna meninaklanjuti intruksi dari Menteri Perekonomian tersebut.

“Saya akan konsultasikan dulu ya terkait jam operasional mal dan pengusaha lainnya,” kata Tedi saat dihubungi, Senin (21/6).

Karena, lanjut dia, kabar tersebut baru diterima Senin (21/6) sehingga pihaknya belum mengetahui kebijakan yang akan diambil di Kota Bekasi. “Ya dengan adanya intruksi tersebut kita akan komunikasikan ke Ketua Satgas Covid-19 Kota Bekasi, yakni Wali Kota untuk menindaklanjuti intruksi Pak Menteri Perekonomian,” tukasnya.

Sementara, ketika dikonfirmasi Pimpinan Unit Metropolitan Mall Bekasi, Amran Nukman HD mengatakan, bahwa pihaknya belum mendapatkan surat edaran terkait jam operasional hingga pukul 20.00 yang berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021 dari Pemerintah Kota Bekasi

“Kita belum terima surat edaran jam operasional mal ya,” katanya kepada Radar Bekasi.

Jika itu menjadi instruksi pemerintah pusat maupun daerah, pihaknya mengaku akan mengikuti kebijakan tersebut.

“Kita akan ikuti aturan yang ada kalau tujuannya baik dan dapat memulihkan perekonomian,” ucapnya.

Diketahui, selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Kota Bekasi 15 hingga 30 Juni 2021, kegiatan usaha dan perdagangan jasa., meliputi pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha lainnya jam operasional dimulai pukul 07.00 hinga pukul 22.00.

Adapun terkait minimarket atau usaha lainnya yang yang memiliki izin operasional 24 jam, tetap diperbolehkan buka 24 jam dengan catatan menerapkan prokes ketat.

Terkait jam operasional hiburan umum, klab malam mulai pukul 15.00 sampai dengan 23.00. Bar mulai pukul 15.00 sampai dengan 23.00. Karaoke mulai pukul 12.00 sampai dengan 23.00.

Bioskop mulai pukul 12.00 sampai dengan penayangan film terakhir pukul 21.00. Pub mulai pukul 16.00 sampai dengan 23.00. Biliar mulai pukul 12.00 hingga 23.00. Panti Pijat/Refleksi/SPA mulai pukul 12.00 hingga 22.00. Arena permainan anak/gelanggang permainan mekanik mulai pukul 12.00 sampai 22.00.

Untuk rumah makan atau restoran dan usaha sejenisnya dan kafe Dinein (makan ditempat) diperbolehkan sampai dengan pukul 23.00. Diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away, drive thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 (berlaku untukrumah makan, restoran, usaha diluar mal).

Kebijakan tersebut berpotensi berubah menyusul adanya instruksi pemerintah pusat melalui Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto. Ia mengumumkan, seluruh pusat perbelanjaan seperti mal hingga pasar tutup lebih cepat yaitu hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal sebesar 25 persen.

Selain itu, pembatasan makan di tempat seperti restoran, cafe, hingga pedagang kaki lima yaitu dibatasi hanya 25 persen. “Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam,” imbuhnya.

Airlangga menyampaikan, hal tersebut merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dipertebal dan diperkuat. Aturan ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli mendatang.

“Dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi mendagri,” tegasnya.

Selain itu, Airlangga juga menegaskan, kegiatan perkantoran baik kementerian atau lembaga maupun BUMN sudah di zona merah harus menerapkan work from home (WFH) 75 persen. Sedangkan di luar zona merah menjadi 50 persen – 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

“Jadi WFH nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh Kemenerian atau Lembaga maupun pemda,” pungkasnya. (pay/jpc)