RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Desa (Pemdes) Danau Indah, mengadukan PT Sankei Gohsyu Industries (SGI) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, terkait tidak adanya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, yang sebelumnya sudah berjalan sejak tahun 2012-2018.
Dalam pengaduan tersebut, Pemdes Danau Indah, didampingi Lembaga Sosial Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Kepala Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Narmin menuturkan, pihaknya punya tanggung sosial kepada masyarakat. Di mana sebelumnya, ada tanggung jawab sosial yang dikelola pihaknya untuk kepentingan masyarakat. Namun hingga saat ini, sudah tidak ada lagi.
“Kami inginkan PT SGI mengeluarkan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan yang sebelumnya berjalan. Sebab, ini untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya usai audiensi dengan Pemkab Bekasi, Kamis (24/6).
Sementara itu, Ketua Tim 9 Investigasi GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Saripudin menjelaskan, dari dua kali undangan ke PT SGI yang dilayangkan Pemkab Bekasi, namun perusahaan tersebut tidak pernah datang.
Ia berharap, untuk kepentingan masyarakat, seharusnya pemerintah lebih peka dan tegas.
“Kami mendampingi Pemdes, supaya masyarakat di bawah dapat memperhatikan sesuai dengan perundang-undangan,” bebernya.
Menurut dia, dalam Pasal 16 UU 25/2007, sudah diatur, bahwa setiap penanam modal bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Ini juga merupakan bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
“Jika penanam modal tidak melakukan kewajiban-nya untuk melaksanakan TJSL, maka berdasarkan Pasal 34 UU 25/2007, penanam modal dapat dikenai sanksi adminisitatif, berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal,” terang Saripudin.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Setda Pemkab Bekasi, Gatot Purnomo menyampaikan, setelah mendengar penjelasan dari Kepala Desa Danau Indah, yang didampingi LSM GMBI, dalam rapat pembahasan dapat disimpulkan.
Kata dia, dimungkinkan adanya kesalahan pelaksanaan pemberian kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh PT SGI kepada Desa Danau Indah, karena hal tersebut diakibatkan sejak tahun 2012 s/d 2018.
Dan telah terjadi kesepakatan antara kepala desa dan PT SGI, tertuang dalam perjanjian kerjasama pengelolaan limbah PT SGI, yang mengatur pemerintah desa mendapat 50% keuntungan dari pengelolaan limbah oleh pihak ketiga, untuk kewajiban sosial dan lingkungan.
“Jadi, PT SGI berada di Desa Danau Indah, akan tetapi, saat ini perjanjian kerjasama tersebut, telah diputus oleh PT SGI, dan untuk pengelolaan limbahnya dialihkan dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang lain. Sehingga, Pemdes Danau Indah, sudah tidak mendapatkan 50% keuntungan dari pengelolaan limbah tersebut,” ujarnya.
Dengan kejadian tersebut, lanjut Gatot, yang menyebabkan Kepala Desa Danau Indah berpendapat, PT SGI tidak memberikan kewajiban sosial dan lingkungan ke Desa Danau Indah.
“Jadi, kepala desa menuntut hak Desa Danau Indah, terhadap kondisi saat ini, Pemkab Bekasi akan melakukan evaluasi kewajiban sosial dan lingkungan PT SGI, untuk diluruskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pemberian tersebut tidak berupa uang atau pembagian keuntungan, tetapi dalam bentuk program, sebagaimana yang telah diatur dalam Perda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahan,” jelasnya.
Kemudian, tambah Gatot, adanya keinginan Kepala Desa Danau Indah dan LSM GMBI, untuk mendorong Pemkab Bekasi, dapat memberikan kebijakan untuk pengelolaan limbah yang memiliki nilai ekonomis dari limbah perusahan setempat. (and)











