Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

247.157 Anak Siap Vaksin

ILUSTRASI: Sejumlah anak saat akan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Pemerintah berencana akan memberikan vaksin kepada kelompok anak usia 12 hingga 17 tahun.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah berencana mempercepat vaksinasi untuk ibu hamil dan anak-anak, kelompok yang sebelumnya tidak masuk dalam sasaran vaksinasi Covid-19. Awal pekan kemarin izin penggunaan darurat atau emergency use authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksin Sinovac dapat digunakan pada anak-anak, total 247.157 anak di Kota Bekasi masuk dalam kriteria ini.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan bahwa jumlah ibu hamil terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 35.099 kasus, disusul dengan data anak usia 0 sampai 12 bulan yang terpapar sebanyak 24.591 kasus.

Awal pekan, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo mengumumkan izin penggunaan darurat vaksin bagi anak. Tidak semua usia anak, sasaran vaksin Sinovac ini ada di usia anak 12 sampai 17 tahun.

“Kita bersyukur BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Sinovac, yang dinyatakan aman digunakan anak usia 12 sampai 17 tahun,” terang Jokowi pada konferensi pers daring awal pekan kemarin.

Setelah keluarnya izin penggunaan darurat ini, presiden menyampaikan bahwa vaksinasi untuk usia anak bisa segera dilakukan untuk menekan angka penyebadan Covid-19 pada anak.

Data Konsolidasi Bersih (DKB) akhir tahun 2020 kemarin, total penduduk usia 0 sampai 17 tahun di Kita Bekasi mencapai 679.886 dari 2,4 juta penduduk Kota Bekasi. Sebagian dari penduduk usia anak ini masuk dalam kriteria penerima vaksin pada sisi usia.

“Berdasarkan data konsolidasi bersih penduduk Kota Bekasi semester dua, jumlah penduduk usia 12 sampai 17 tahun sebanyak 247.157 orang,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufik Hidayat, Selasa (29/6).

Untuk melaksanakan vaksinasi kepada anak usia 12 sampai 17 tahun ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi tengah menunggu surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Persiapan segera dilakukan setelah Dinkes menerima surat edaran guna menyiapkan teknis hingga tata cara vaksinasi pada anak.

“Belum ada edaran resminya dari Kemenkes, nanti kita lihat SE nya ya,” ungkap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Bekasi, Vevie Herawati.

Sampai dengan awal pekan kemarin, jumlah kasus usia anak dibawah 5 tahun di Kota Bekasi tercatat sebanyak 2.605 kasus. Sementara kasus pada anak usia 6 sampai 19 tahun sebanyak 7.886 kasus.

Dari total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 51.652 orang, masih didominasi oleh usia produktif mencapai 68,73 persen. Sedangkan untuk kasus usia anak tercatat 20 persen dari total kasus.”Kasus usia anak 20 persen,” tambah Vevie.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Aman Bhakti Pulungan dalam keterangan yang disampaikan secara virtual mencatat kasus Covid-19 pada anak 0 sampai 18 tahun mencapai 12,6 persen. Dengan proporsi kematian 1,2 persen.

Dengan persentase tersebut, ia menyebut satu dari 83 kasus kematian akibat Covid-19 adalah kasus anak. Mengenai izin penggunaan darurat vaksin bagi anak, ia mengakui bahwa IDAI terlibat langsung.

“Kematian yang paling tinggi pada anak, 20 persen adalah balita, setelah itu kelompok umur 10 sampai 18 tahun 30 persen. Makanya kita ingin kelompok ini kalau bisa diimunisasi sesegera mungkin,” ungkapnya.

Ia mencatat ada perbedaan kelompok komorbid pada anak yang berbeda pada usia dewasa, hal ini perlu perhatian lantaran seringkali tidak terdeteksi. Diantaranya adalah malnutrisi, obesitas pada anak, kelainan bawaan, cerebral palsy atau lumpuh otak, serta TBC. (sur)