RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembatalan Konferensi Cabang (Konfercab) ke-23 Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Bekasi yang sedianya akan dilaksanakan pada 29 Juni hingga 1 Juli 2021 dipertanyakan. Pasalnya, tidak ada penjelasan dan konfirmasi dari panitia penyelenggara.
Ketua Umum Komisariat Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI), Andi Asmara Putra menyayangkan pembatalan tersebut. Padahal, agenda ini harus dilaksanakan dengan tetap menghargai, serta menghormati perda yang berlaku (Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020) tentang protokol Kesehatan Covid-19.
“Konfercab adalah mekanisme organisasi yang harus ditempuh dalam setiap periode kepengurusan HMI Tingkat Daerah, karena itu Konfercab merupakan produk organisasi yang telah dikeluarkan oleh HMI berdasarkan amanah rekomendasi internal yang memang telah disepakati Rapat Pleno II HMI Cabang Bekasi yang telah dilaksanakan pada 06 Mei 2021,” kata kepada Radar Bekasi.
Dia menuding, pembatalan agenda konfercab diduga ada campur tangan oknum yang menginginkan proses organisasi ini tak berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Dia berharap, pihak panitia harus berani bertindak demi hadirkan sebuah konsekuensi logis dari penjiwaan AD/ART Organisasi (Konstitusi HMI) secara utuh.
“Sebagai kader HMI harus berani, Konfercab merupakan upaya bagi kita semua kader HMI Cabang Bekasi, khususnya untuk bersama-sama membuat perubahan yang konstruktif di tubuh organisasi sehingga dapat menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.
Dia menegaskan, sesuai Perda Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2020, Bab VI tentang Pelaksanaan ATHB secara proporsional dan sesuai level kewaspadaan, maka kalau lihat status Kota Bekasi yang berada pada level kewaspadaan Zona Merah di pasal 14 ayat V dijelaskan terkait aktivitas penyelenggaraan acara dan/atau kegiatan sosial budaya.
“Disini tertulis, tak ada larangan hanya wajib dapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Dan peserta acara wajib berjarak minimal 1 meter dengan peserta lainnya dan tetap ikut berlakukan protokol kesehatan. dan Bab XI tentang Penyesuaian Kegiatan / Aktivitas Masyarakat, Bagian kelima Pasal 26 ayat 1 dan 2 tentang Kegiatan Sosial dan Budaya. Artinya, dari 2 landasan hukum tersebut bisa disimpulkan bahwa Konferensi Cabang yang sudah direncanakan itu bisa diupayakan buat dilaksanakan,” tegasnya.(mhf)