RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pusat perbelanjaan, fasilitas umum dan tempat ibadah ditutup sementara mulai besok (3/7) hingga 20 Juli mendatang. Hal ini seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Sejumlah pihak meminta pemerintah tak tebang pilih dan konsisten dalam pelaksanaannya.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengaku keberatan dengan kebijakan yang harus diambil untuk menekan penyebaran Covid-19. Pasalnya, cluster yang muncul selama ini tidak berasal dari pusat perbelanjaan, melainkan dari tempat lain.
“Sebenarnya prinsipnya kalau mal tutup kita tidak setuju,” kata ketua APPBI Bekasi, Djaelani sembari mengaku, selama ini pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) dilakukan secara ketat, terutama oleh Satgas Covid-19 di masing-masing pusat perbelanjaan
Namun, APPBI disebut mendukung kebijakan tersebut, dengan catatan pelaksanaan PPKM darurat dilakukan secara konsisten sehingga situasi segera membaik. Dia mengaku, mal tidak tutup total, tersisa beberapa sektor ekonomi yang masih diizinkan untuk beroperasi dengan ketentuan ketat, diantaranya adalah toko farmasi, supermarket, dan restoran.
Sedangkan toko atau tenant lain seperti bioskop, toko fashion, hingga barang elektronik ditutup sementara. Diakui, pengorbanan yang harus diambil adalah merumahkan pekerja pada tenant yang sementara tidak beroperasi, maka dibutuhkan kerjasama selama PPKM darurat untuk menurunkan angka kasus aktif Covid-19 yang terjadi saat ini.
“Memang kita harus konsisten, memang kita harus sama-sama, dari pemerintah, masyarakat juga mendukung, jadi kita saling bantu. Kalau tidak kerjasama ini akan menjadi parah lagi,” tukasnya.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan pihaknya tengah menunggu dan akan melaksanakan ketentuan yang akan diumumkan oleh presiden. Setelah diumumkan kata Rahmat, pihaknya segera mengevaluasi aspek pengetatan yang mesti disesuaikan, selain posko, pemilahan pasien, dan upaya penanggulangan Covid-19 yang telah dilakukan selama ini.
Terkait dengan jam operasional tempat usaha yang masih diperbolehkan untuk tetap beroperasi, pihaknya akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku selama PPKM darurat.”Besok kalau ada yang darurat kita ikuti, tapi kita sesuaikan,” ungkapnya.
Di tingkat kabupaten atau kota, Forkopimda harus melakukan kegiatan sesuai dengan petunjuk pola operasi PPKM darurat, diantaranya melakukan percepatan vaksinasi. Rahmat menjelaskan bahwa kemarin pihaknya sudah melaksanakan vaksinasi massal yang keempat kalinya untuk mempercepat vaksinasi.
Sedangkan untuk tempat ibadah, peniadaan kegiatan telah disepakati bersama dengan semua pemuka agama untuk menyuarakan kegiatan ibadah di lokasi zona merah. “Kita sudah rapat 4 hari yang lalu, edarannya sudah keluar,” tukasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Heri Purnomo meminta satgas Covid-19 untuk konsisten dan tidak tebang pilih. Waktu selama 18 hari harus dimanfaatkan secara maksimal dan tidak tebang pilih, sehingga semua aktivitas secara perlahan dapat kembali berjalan.
“Konsistensi perlakuan dari PPKM darurat itu memang harus dilakukan dengan tegas dan konsisten, jangan hanya dilakukan di level atas, di bawah juga banyak,” tegasnya.
Ia menilai pengawasan pada saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara baik sudah dilakukan. Ia mewanti-wanti jika penegakan Prokes sesuai ketentuan Perda nomor 15 tahun 2020 tidak dilakukan dengan baik, maka aktivitas perekonomian yang dibatasi ketat selama 18 hari ini akan semakin memburuk.
Utamanya, kelengahan pada satu pelaku usaha akan membuat pelaksanaan PPKM darurat tidak efektif.”‘Makanya kita nggak ingin semua ini terjadi, kalau pemerintah sudah menyatakan PPKM darurat, kita harus konsisten dengan kebijakan yang sudah ditetapkan, jangan kendor,” tambahnya.
Kemarin, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Merves), Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM darurat.Keputusan tersebut melalui pertimbangan matang bersama dengan berbagai pihak, termasuk Gubernur, Bupati, dan Walikota di Pulau Jawa dan Bali.
“Presiden perintahkan supaya kita lakukan ini dengan tegas dan terukur, tadi kita sudah bicara dengan para gubernur, bupati, dan walikota. Semua sepakat untuk melaksanakan semua ini dengan tegas,” ungkapnya.
Ketentuan meliputi semua sektor aktivitas sosial dan ekonomi dipaparkan, beberapa diantaranya ditutup sementara selama pelaksanaan PPKM darurat. Kegiatan tersebut meliputi pusat perbelanjaan atau mall, tempat ibadah, fasilitas umum, serta kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan.
Selama pelaksanaan PPKM darurat, kebijakan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilaksanakan. Pelaksanaan PPKM darurat di wilayah Provinsi Jawa Barat meliputi daerah dengan kriteria level tiga dan empat, Kota dan Kabupaten Bekasi termasuk di dalamnya sebagai wilayah dengan kriteria level empat.
Dalam pemaparannya, gubernur, bupati, dan walikota yang tidak melarang setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan selama masa PPKM darurat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara .
Selain itu, Bantuan Sosial (Bansos) yang sebelumnya diberikan kepada masyarakat selamanya demi di tahun 2020, kembali diberikan dalam periode PPKM darurat. Hal ini diputuskan setelah melalui pembicaraan bersama sejumlah pihak, diantaranya Menteri Sosial (Mensos) dan Menteri Keuangan (Menkeu).”Tadi kita sepakat Bansos akan digulirkan lagi,” tambahnya.
Terpisah, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaku belum mempersiapkan teknis PPKM darurat. Kondisi ini menyebabkan pengusaha menjadi bingung,”
“Kabupaten Bekasi paling lambat. Sekarang belum ada surat edaran, kita itu lambat mau mengikuti siapa. Kasihan pengusaha, kasihan masyarakat, kita bingung” kata Manager Deputy Sentral Grosir Cikarang (SGC), Ridwan Arifin. kepada Radar Bekasi, Kamis (1/7).
Menurutnya, Kabupaten Bekasi ini seperti tidak ada pemerintah, karena tidak ada yang mengatur. Termasuk anggota DPRD, pada diam saja, tidak ada sikap sama sekali.
“Dipikir-pikir Kabupaten Bekasi itu ada pemerintah apa enggak sih, kaya enggak ada yang ngatur. Kita minta kejelasan, kita harus ngapain,” tukasnya.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini menilai, Pemkab melalui Satgas itu tidak memiliki perencanaan. Semestinya, dalam kondisi seperti ini, sudah tahu apa yang harus dilakukan.
“Sekarang itu tinggal ketua Satgas selaku bupati, bergairah enggak, semangat enggak, punya adrenalin yang kuat enggak sih, untuk mengantisipasi pandemi ini. Kekuatan itu yang saya tidak lihat,” ungkapnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah menuturkan, sedang disiapkan regulasiny,”Lagi disiapkan regulasinya. Kita lihat saja, tanpa mendahului admistrasi, yang jelas PPKM Darurat itu, pengetatan dari PPKM Mikro yang sudah ada,” katanya.(sur/pra/jpc)











