RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali guna menekan angka lonjakan Covid-19 di Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai 3 – 20 Juli 2021.
Aktivitas masyarakat akan dibuat menjadi lebih ketat dibandingkan dengan yang selama ini berlaku ketika pemerintah menerapkan PPKM Mikro. Kota Bekasi merupakan salah satu daerah yang wajib menerapkan kebijakan tersebut. (rez)
-

LENGANG : Suasana lengang di Jalan Jendral Ahmad Yani Bekasi Selatan saat hari kedua PPKM Darurat di Kota Bekasi, Minggu (4/7). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI 
ANTRE : Sejumlah warga antre mengisi tabung oksigen medis di jasa pengisian oksigen Jalan KH Noer Ali Bekasi Barat Kota Bekasi, Sabtu (3/7). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI 
BERJEMUR : Warga berjemur pagi di perlintasan kereta api yang belum difungsikan di Medan Satria Kota Bekasi, Minggu (4/7). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI 
BERJAGA : Petugas Satpol PP berjaga di area Hutan Kota Patriot Bekasi Selatan yang ditutup sementara saat hari kedua PPKM Darurat di Kota Bekasi, Minggu (4/7). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI 
MELINTAS : Warga melintas di depan salah satu pusat perbelanjaan yang ditutup sementara di Bekasi Timur saat hari kedua PPKM Darurat di Kota Bekasi, Minggu (4/7). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI 
PUTAR BALIK : Petugas gabungan memutar balik pengendara sepeda motor di Jalan KH Noer Ali Bekasi Barat saat hari pertama PPKM Darurat di Kota Bekasi, Sabtu (3/7). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI 
OLAHRAGA : Siluet warga berolahraga pagi di area tepi danau Duta Harapan Bekasi Utara saat hari kedua PPKM Darurat di Kota Bekasi, Sabtu (3/7). EKO ISKANDAR/RADAR BEKASI











