RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali guna menekan angka lonjakan Covid-19 di Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai 3 – 20 Juli 2021.
Aktivitas masyarakat akan dibuat menjadi lebih ketat dibandingkan dengan yang selama ini berlaku ketika pemerintah menerapkan PPKM Mikro. Kota Bekasi merupakan salah satu daerah yang wajib menerapkan kebijakan tersebut. (rez)