Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Jual Obat di Atas HET Dijerat UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen

ILUSTRASI: Toko Obat. SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan pemantauan terhadap perdagangan obat terapi Covid-19 secara daring maupun langsung selama pandemi guna memastikan tidak ada permainan harga.

“Tentunya Polri telah melakukan pemantauan, selain perdagangan obat secara online juga perdagangan langsung serta pemantauan di pabrik dan distribusinya,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam Dialog KPCPEN bertajuk “Taat PPKM Darurat, Prokes Diperketat” yang disiarkan di Channel Youtube FMB9ID_IKP, Selasa (6/7).

Diketahui, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET)   untuk obat terapi Covid-19. Penetapan HET itu dipayungi oleh Keputusan Menteri Kesehatan HK.1.7/Menkes/4826 Tahun 2021. Total ada 11 obat untuk terapi Covid-19 yang diatur dalam beleid tersebut (lihat data). Siapa pun yang menjual dengan harga di atas HET tersebut akan ditindak tegas.

“Tentu ada pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku yang melakukan  penjualan di atas rata-rata atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Undang-Undang (UU) Perdagangan maupun Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen,”  tegas Ahmad.

Menurutnya, pemantauan terhadap perdagangan itu termasuk dalam operasi Aman Nusa II saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 – 20 Juli 2021 sebagai upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Advisor Menko Manifest dr. Damar Susilaradeya menjelaskan, alasan harus melakukan PPKM Darurat. Menurutnya, saat ini laju peningkatan kasus Covid-19 sangat tinggi.

“Artinya kasus setiap harinya itu tiga kali lebih cepat setelah Natal/Tahun Baru lalu,” ujar dr. Damar.

Dalam data grafik yang ditampilkan, sebelum Natal/Tahun Baru, laju peningkatan kasus 330/hari. Sementara saat Idulfitri laju peningkatan kasus 1.000/hari.  Atas dasar itu, PPKM Darurat perlu dilakukan guna menekan laju peningkatan kasus.

Ia pun mengajak masyarakat untuk berdiam diri di rumah, jika tidak ada keperluan penting dan mendesak demi melindungi diri sendiri maupun orang lain dari Covid-19. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. (oke)

HARGA ECERAN TERTINGGI OBAT TERAPI COVID-19

  1. Favipiravir/Avigan 200 mg: Rp22.500 per tablet
  2. Injeksi Remdesivir dalam bentuk vial: Rp510.000
  3. Kapsul Oseltamivir 75 mg: Rp26.000
  4. IVIG 50 ml dalam bentuk vial: Rp3.262.300
  5. Intravenous Immunoglobulin 25 ml dalam bentuk vial: Rp3.965.000
  6. Intravenous Immunoglobulin 50 ml dalam bentuk vial: Rp6.174.900
  7. Ivermectin 12 ml: Rp7.500
  8. Tocilizumab 20 ml infus dalam bentuk vial: Rp5.010.500
  9. Tocilizumab 4 ml infus dalam bentuk vial: Rp1.162.100
  10. Tablet Azithromycin 500 mg: Rp1.700
  11. Azithromycin 500 mg dalam bentuk infus atau vial: Rp95.400

Sumber Data : Kemenkes