Berita Bekasi Nomor Satu

Tegakkan Aturan PPKM, Forkopimda Tutup Tempat Usaha

ANGKUT DAGANGAN: Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi, mengangkuti pakaian pedagang yang nekat beroperasi di tengah penerapan PPKM Darurat, di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (5/7). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi, melakukan sosialisasi dan penutupan usaha yang masih beraktifitas di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Setidaknya, sejumlah toko seperti pedagang baju dan handphone serta restaurant di wilayah Lippo Cikarang maupun Desa Ciantra, ditutup oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri.

“Kami sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat, sehari sebelumnya, bahwa kegiatan PPKM Darurat itu memang harus dilaksanakan,” ujar Kabag Ops Polres Metro Bekasi, AKBP Yuli, Senin (5/7).

“Makanya saat ini, kami turun bersama gabungan, supaya pelaku usaha untuk tutup sementara di masa PPKM Darurat,” terang Yuli.

Walaupun ada sejumlah pedagang yang enggan untuk mentutup usahanya, tapi penerapan PPKM Darurat, tetap berjalan kondusif.

“Kami terpaksa mengambil tindakan tegas di tengah penerapan PPKM Darurat ini, khususnya bagi masyarakat, dan kebanyakan pelaku usaha sudah menyadari apa yang kami sampaikan, mereka memahami,” tuturnya.

Meski demikian, pihaknya tetap melaksanakan kegiatan patroli dengan dibantu oleh relawan dan masyarakat, yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Hari ini (kemarin, Red) kami masih secara persuasif. Namun jika memang tidak diindahkan, maka diberi tindakan yang sesuai dengan aturan. Supaya ada efek jera bagi masyarakat di wilayah, dan menghhindari kerumunan,” tegas Yuli. (and)