RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPC PDIP Kota Bekasi merasa heran, karena proses Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Wasimin belum juga dilaksanakan. Mereka menuding proses ini sengaja di persulit.
“Jadi, ketua DPRD dan kepala daerah hanya perlu menjalani proses administrasinya saja tanpa harus ikut campuri urusan partai kami,” kata Sekretaris DPC PDIP Kota Bekasi, Ahmad Faisyal Hermawan kepada Radar Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (8/8).
Dia menjelaskan, berdasarkan isi surat dari pimpinan dewan dan Kepala daerah kepada Gubernur Jabar yang telah dibacanya terlalu absurd, karena berbunyi bahwa dewan yang bersangkutan saat ini sedang mengajukan proses hukum, sehingga minta untuk dapat ditinjau ulang oleh Gubernur dan juga kepada KPU Kota Bekasi.
“Saya menilai, mereka harusnya tak boleh bersurat seperti itu. Artinya, harusnya mereka hanya perlu menjalankan secara administratif apa yang menjadi ketentuan, bukan malah untuk mempengaruhi isi surat tersebut,” jelasnya.
“Intinya, sesuai ketentuan sudah jelas dalam proses administrasi itu ada batas waktunya buat penyampaian surat pengajuan PAW oleh pimpinan DPRD kepada Wali Kota, dan Wali kota kepada Gubernur yakni antara 5-7 hari. Kami mengharapkan jalankan saya hal itu secara normatif, bukan malah mencoba untuk mempengaruhi dengan bahasa seperti meninjau ulang surat tersebut,” sambungnya.
Did memastikan, partainya akan terus menindaklanjuti proses PAW sesuai dengan intruksi dari DPP partai. Adapun mengenai proses hukumnya tentu pihaknya menghargai dan ikuti proses tersebut, karena itu merupakan hak sebagai warganegara.
“Termasuk juga posisinya sebagai anggota dewan selama proses PAW ini masih belum ada keputusan, maka yang bersangkutan ini masih tetap berhak mengemban jabatannya sebagai anggota dewan, tapi bukan sebagai atasnama anggota fraksi PDIP, sehingga apa pun urusan yang berkaitan dengan tugasnya bukan lagi mengatasnamakan partai kami,” terangnya.
“Dan sebetulnya partai kami sudah ajukan untuk mencopot posisinya sebagai anggota komisi, tapi karena dalam aturannya jabatan itu sudah melekat sebagai dewan, akhirnya kami memutuskan hanya mencopotnya dari AKDnya saja sebagai anggota Bapemperda sesuai hasil rapat fraksi, dan digantikan oleh anggota kami yang lain,” tegasnya.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro mengakui, sebagai pimpinan pihaknya harus berlaku adil dalam memperlakukan apa yang diterimanya secara administrasi, baik surat pengajuan PAW dari pimpinan DPC maupun memperhatikan hak-hal yang bersangkutan.
“Intinya, secara administrasi pimpinan DPRD telah jalani sesuai dengan ketentuan berlaku. Jadi, untuk perlakuannya kita harus berlaku adil baik atas surat usulan partainya, ataupun memperhatikan dari hak yang bersangkutan dengan cara memberikan pemanggilan, lalu menyampaikan surat pimpinan kepada Wali Kota yang ditujukan untuk Gubernur,” ujarnya.
“Dan termasuk juga surat yang diberikan dari kuasa hukumnya, terkait pengajuan gugatan yang bersangkutan ke pengadilan. Intinya, ini secara administrasi sudah sesuai ketentuan berlaku,” tandasnya. (mhf)