Berita Bekasi Nomor Satu

Warga Perumahan Dukuh Bima Gugat PT Jasa Marga

PERLIHATKAN SURAT: Seorang warga perumahan Dukuh Bima Kota Legenda Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Budi Yulinor, memperlihatkan surat gugatan terhadap PT Jasa Marga (Persero). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga perumahan Dukuh Bima, Kota Legenda Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, mengajukan gugatan terhadap PT Jasa Marga (Persero), ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, karena gorong-gorong Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km. 19, yang terlalu kecil dan tersumbat sehingga mengakibatkan banjir ke perumahan.

Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke PN Jakarta Timur, dengan nomor Perkara 355/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim. Salah satu warga perumahan, Budi Yulinor menyampaikan, dalam tuntutan warga yang terdampak banjir rutin tahunan menuntut pertanggungjawaban mutlak (strict liability) PT Jasamarga (Persero), sebagaimana dimaksud dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 88 yang menyatakan.

Di mana setiap orang yang tindakannya, usahanya, atau kegiatannya menggunakan atau menghasilkan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang menimbulkan ancaman, serius terhadap lingkungan hidup, harus bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

“Gugatan pasal pamungkas pertanggungjawaban mutlak, digunakan karena aktivitas korporasi tersebut telah mengakibatkan banjir berkali-kali melanda rumah warga. Indikasi adanya cacat desain serta tidak merawat, atau mengganti gorong-gorong yang terlalu kecil. Bencana ini telah terjadi dan terus menjadi ancaman serius yang merusak lingkungan hidup setiap kali terjadi hujan deras,” ujar Budi.

Kata dia, sebelumnya sudah ada komunikasi dengan berbagai pihak. Namun hal itu hanya sebatas janji – janji tanpa ada realisasi. Oleh sebab itu, dirinya melakukan gugatan sebagai masyarakat untuk mendapat keadilan.

“Karena banjir, saya menggugat ganti rugi materil sebesar Rp178.850.000 akibat dua mobilnya rusak total, dan menggugat kerugian imateril sebesar Rp13.000.000.000, karena pengalaman traumatis yang dialami, rasa cemas setiap kali datang hujan, dan sulitnya menjual rumah, karena daerah ini terkenal keburukan-nya sebagai daerah langganan banjir,” bebernya.

Selain PT Jasa Marga, warga juga menggugat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi yang karena fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawabnya secara struktural, saling kait-mengait dalam perkara ini.

Yang menarik, dalam petitum gugatannya, korban juga memohon kepada Majelis Hakim yang akan memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya untuk menjatuhkan hukuman pidana atas unsur kelalaian dan/atau kesengajaan yang merusak lingkungan hidup.

“Saya harap, ini jadi perhatian pemerintah, karena kurangnya perhatian terhadap warga, terutama masalah banjir,” terang Budi.

Sementara itu, Humas Jakarta Cikampek PT Jasa Marga, Hendra Damanik mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui terkait adanya gugatan warga kepada PT Jasa Marga.

“Wah mohon maaf, saya belum mengetahui, karena semenjak diberlakukan PPKM Darurat, mulia tanggal 3 Juli 2021, kami kerja dari rumah (Work From Home/WFH), dan kebetulan di kantor banyak pegawai yang terpapar positif corona. Jadi, saya juga belum mengetahui informasinya,” jawab Hendra. (and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin