RADARBEKASI.ID, BEKASI – Antrian panjang calon penumpang KRL terlihat di Stasiun Bekasi, kemarin. Pasalnya, petugas harus memeriksa kelengkapan persyaratan pelaku perjalanan menggunakan kereta api yang akan bertolak menuju daerah lain. Jika tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), penumpang tidak diperkenankan naik.
Ya, mulai senin kemarin PT. KAI Commuter hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal berdasarkan SE Menteri Perhubungan No.50 tahun 2021. Jika tidak mempunyai STRP, penumpang dapat menggunakan Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah Setempat, atau Surat dari Pimpinan Instansi (Minimal Eselon 2 untuk pemerintahan),pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan sektor kritikal.
Pantauan Radar Bekasi, sejumlah penumpang terpaksa gagal bepergian menggunakan moda transportasi ini karena tak melengkapi persyaratan jalan. Sedikitnya, tiga ribu penumpang Kereta Api Commuter Line (KRL) berkurang dari Bekasi.
Dari seluruh stasiun KRL, penumpang tercatat berkurang 45 persen dibandingkan sebelumnya, dari total penumpang 73.808 penumpang menjadi 41.069 penumpang. Hal serupa juga terjadi di stasiun Bekasi Kota, tiga persen lebih besar.
“Senin ini pengguna KRL yang naik dari Stasiun Bekasi 3.233 orang. Dibanding pengguna hari Senin Minggu lalu sebanyak 6.214 orang, turun 48 persen,” terang Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, Senin (12/7).
Satu persatu petugas diperiksa kelengkapan STRP penumpang, serta surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman stasiun Bekasi Kota. Dipastikan bagi pelaku perjalanan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak diperbolehkan naik KRL.
Selain pemeriksaan dokumen, pembatasan jumlah penumpang juga dilakukan di setiap kereta, maksimal 52 penumpang. Penumpang yang dinyatakan lolos pemeriksaan dokumen harus mengenakan masker double, melewati pengukuran suhu tubuh dan mencuci tangan.
“KRL dapat digunakan bagi masyarakat yang khusus bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa dokumen perjalanan yang sah,” tambahnya.
Salah satu penumpang yang batal berangkat menggunakan moda transportasi kereta api dari Stasiun Bekasi Kota adalah Toni (25). Sedianya kemarin adalah hari yang menentukan untuk ia dapat bekerja di salah satu perusahaan telekomunikasi di Jakarta, ia mendapat panggilan interview.
Niat tersebut terpaksa urung terlaksana, akibat tidak mengantongi dokumen persyaratan. Meskipun ia mengetahui aturan selama PPKM darurat kali ini, Toni harus tetap bergegas pergi lantaran perusahaan meminta ia datang.
“Sudah tau sih, cuman pihak perusahaan minta saya untuk tetap datang, ya jadi saya coba untuk tetap datang dulu saja,” katanya saat dijumpai di halaman Stasiun.
Petugas pertama pada pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan berhasil ia lewati, namun tidak pada petugas selanjutnya. Dengan berbagai pertimbangan, ia diminta untuk mempersiapkan surat keterangan dari lingkungan RT dan RW tempat tinggalnya.
Surat tersebut diakui berat untuk ia penuhi hari itu juga lantaran ketua RT dan RW juga berstatus pekerja. Sehingga ia memilih untuk menghubungi perusahaan tempat ia akan mengikuti interview, berinisiatif mengajukan interview via daring dibanding harus melanggar aturan.”Karena ini kan sampai tanggal 20, saya minta pertimbangan untuk melalui daring aja gitu, zoom atau apa gitu secara online,” tukasnya. (Sur)











