RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didorong menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi melalui usulan Gubernur Jawa Barat.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bekasi, M Nuh DPRD mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu untuk mempertanyakan terkait hasil pemilihan wakil bupati oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
Kata dia, produk DPRD merupakan produk hukum, di mana melalui paripurna sudah terpilih Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Marzuki, namun belum juga dilantik hingga saat ini. Sehingga mengakibatkan terjadinya kekosongan pemimpin di Kabupaten Bekasi.
“Kondisi Kabupaten Bekasi sedang berduka, karena meninggalnya Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja. Namun disisi lain kan, pemimpin harus ada untuk menjalankan roda pemerintahan supaya program kerja dapat berjalan untuk kepentingan masyarakat,” beber Nuh, Selasa (13/7).
Menurut Nuh, kondisi kekosongan jabatan strategis di Kabupaten Bekasi, dengan tidak adanya bupati dan wakil bupati Bekasi, serta Sekda Pemkab Bekasi, merupakan kondisi yang sangat buruk. Ia menilai, bahwa produk DPRD seakan tidak dianggap dengan tidak dilantiknya Wakil Bupati Bekasi terpilih, Ahmad Marzuki.
“Makanya fokus kami DPRD adalah untuk bersama memulihkan kondisi Kabupaten Bekasi yang pemimpinnya kosong. Oleh sebab itu, kami mempertanyakan karena sudah ada pemilihan, dan telah ada wakil bupati terpilih, hanya saja belum dilantik. Tapi hal ini merupakan ranahnya Pemprov Jabar dan Kemendagri,” terang Nuh.
Kemudian, pihaknya juga akan mempertanyakan terkait sudah turunnya radiogram tentang pengangkatan Pelaksana harian (Plh) Bupati Bekasi, yang ditujukan kepada Herman Hanapi yang saat ini juga sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda Pemkab Bekasi.
“Ini kan ranahnya eksekutif, seperti apa aturannya. Sebab, pemerintahan itu hirarki. Oleh sebab itu, DPRD Kabupaten Bekasi, selaku perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda), perlu berkoordinasi dengan Pemrov Jabar, dan Kemendagri. Jangan sampai terjadinya kekosongan pemimpin di eksekutif (Pemkab Bekasi,Red), menjadi lambatnya proses pelaksanaan dan pencapaian program kerja yang sudah terencana,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkab Bekasi, Iman Santoso menuturkan, perhari ini (kemarin, Red), Pemkab Bekasi, telah menerima radiogram dari Gubernur Jabar, menyampaikan belangsungkawa dari Gubernur Jabar terkait meninggalnya Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, dan yang kedua adalah penunjukan pengangkatan Plh Sekda Pemkab Bekasi sebagai Plh Bupati Bekasi.
“Ya sudah turun radiogramnya, dan saat ini Pak Herman ditunjuk Pak Gubernur sebagai Pelaksana harian Bupati Bekasi,” tuturnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Gunawan menyampaikan, dengan meninggalnya Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja pada 11 Juli 2021 lalu, maka di Pemkab Bekasi ada kekosongan jabatan bupati, karena bupati berhalangan tetap. Yakni terhitung sejak bupati meninggal sampai dengan berakhir masa jabatannya di bulan Mei 2022, berarti kurang lebih 10 bulan sisa waktu kekosongan jabatan itu.
Terkait dengan hal tersebut, Gunawan mendesak Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, untuk segera mengisi kekosongan jabatan bupati dan segera menetapkan penjabat bupati sebagaimana diatur di UU 10 Tahun 2016.
“Jangan menunggu berlama lama, sebab Pemkab Bekasi saat ini sangat memerlukan pejabat daerah yang dapat mengambil langkah dan kebijakan/keputusan strategis. Terlebih lagi, kekosongan jabatan tidak hanya bupati, wakil bupati dan Sekda juga belum ada. Hal inilah yang membuat krisis kepemimpinan di Kabupaten Bekasi,” bebernya.
Merujuk ke UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, di Pasal 173 ayat (1) berbunyi: “Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, berhenti karena: a.meninggal dunia; b.permintaan sendiri; atau c.diberhentikan; maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Dengan adanya ketentuan tersebut, sudah cukup jelas apabila di Pemkab Bekasi terjadi kekosongan sisa masa jabatan bupati, dan wajib segera diisi dan tidak perlu dilama-lamain, apalagi sampai ditunda-tunda sebab ketentuannya sudah jelas,” tutup Gunawan. (and)











