Berita Bekasi Nomor Satu

PBNU Instruksikan Zona PPKM Darurat Tak Gelar Takbiran dan Salat Ied

Ilustrasi salat dengan protokol kesehatan.
Ilustrasi salat dengan protokol kesehatan.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat edaran merespons kondisi Covid-19 dalam negeri terkini yang terus mengalami lonjakan tajam. Salah satu arahannya adalah terkait dengan penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 H.

Saat ini juga masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali dan 15 wilayah di luar Jawa-Bali. Untuk itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siroj menyampaikan, mereka yang berada di zona PPKM Darurat untuk tetap berada di rumah masing-masing.

Untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dan Covid-19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga int, dan tidak dilaksanakan di masjid/musala,” jelas dia dalam surat yang dirilis, Rabu (14/7).

Sementara untuk daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan Satuan tugas penanganan Covid-19, dapat melaksanakan takbiran di masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, daerah dinyatakan aman dapat melaksanakan salat Idul Adha 1442 H di masjid/musala dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

“Adapun untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19, maka salat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di masjid/musala, atau lapangan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang memilki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan dibelikan hewan kurban untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan untuk berdonasi dalam rangka membantu penanggulangan dampak Covid-19, dan juga memiliki kemampuan untuk melaksanakan kurban, dipersilakan untuk melaksanakan keduanya,” tandasnya. (jpc)