RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, akan menerapkan sanksi tegas berupa tindak pidana ringan (Tipiring) kepada para pelanggar aturan protokol kesehatan (prokes) saat penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Diketahui, Kabupaten Bekasi, menjadi fokus perhatian dalam pengendalian penyebaran Covid-19, seperti yang disampaikan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi membenarkan, bagi pelanggar prokes, akan diberikan sanksi berupa sidang tipiring di lapangan secara langsung..
“Satpol PP akan dibantu oleh Kodim dan Polres, untuk melakukan operasi secara langsung. Tidak menutup kemungkinan, sanksinya berupa tipiring,” kata Herman.
Ia mengungkapkan, Pemkab Bekasi telah melakukan rapat virtual terkait evaluasi PPKM Darurat dengan Jabar, Banten dan DKI, yang dipimpin Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Dalam rapat itu dijelaskan, upaya pembatasan mobilitas masyarakat masih akan terus dilakukan. Karena berdasarkan evaluasi, Pemkab Bekasi, masih banyak kegiatan yang melanggar aturan PPKM Darurat.
“Kegiatan mobilitas masyarakat di malam hari, masih terjadi. Hal ini sudah disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Maka terkait kondisi itu, kami akan terus berusaha melakukan langkah-langkah untuk mengatasinya,” ucap Herman.
Dirinya menegaskan, PPKM akan kembali ditingkatkan. Pengawasan juga dilakukan hingga ke lingkungan dan permukiman warga.
“Pemkab Bekasi, bersama TNI dan Kepolisian, akan terus bekerja maksimal dalam menjalankan PPKM Darurat ini,” janji Herman.
Dia berharap, peran serta masyarakat dan para pelaku usaha, sangat dibutuhkan untuk mematuhi PPKM Darurat. Tak ada alasan lagi, tidak mengetahui ketentuan PPKM Darurat, karena ini sudah berjalan satu pekan lebih.
Lanjut Herman, masyarakat Kabupaten Bekasi, diharapkan mematuhi prokes, yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun atau handsanitizer, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas (5M).
“Di rumah saja, jika tidak ada keperluan mendesak, jangan keluar rumah untuk kegiatan tidak penting. Tetap jaga prokes, 5M dipatuhi, semoga upaya bersama ini, kasus Covid-19 bisa menurun dan bisa dikendalikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Widhi menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) untuk sanksi pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi, saat ini masih dalam proses revisi. Oleh sebab itu, untuk penerapan sanksi, mengacu pada Perda No 05 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum Mengenai Protokol Kesehatan.
“Kami masih mengacu Perda di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dan kami bekerja sama dengan pihak TNI dan Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan. Jadi nanti, yang terkena sanksi pelanggaran, langsung disidang di lapangan,” tandas Widhi. (and)











