Berita Bekasi Nomor Satu

Angkut Penumpang, Sepuluh Travel Gelap Diamankan

DIBARISKAN: Petugas Kepolisian dari Polres Metro Bekasi memberi peringatan kepada para sopir travel gelap yang diamankan di Kantor Unit Laka Lantas Jalan Inspeksi Kalimalang Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak sepuluh kendaraan travel gelap yang mengangkut penumpang saat melintas di gerbang tol Cikarang Barat 4 Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, diamankan Satlantas Polres Metro Bekasi, Sabtu (17/7).

Saat diperiksa, travel gelap tersebut kedapatan mengangkut penumpang yang hendak mudik saat libur Idul Adha, dan tidak memiliki izin trayek atau berplat hitam.

Saat ini, kendaraan travel itu diamankan di Kantor Unit Laka Lantas Jalan Inspeksi Kalimalang Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.

Seperti yang disampaikan Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono, sepuluh travel gelap itu diamankan petugas di jalan akses masuk Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 4. Travel itu sengaja masuk di GT Cikarang Barat 4, untuk menghindari kegiatan penyekatan di KM 31 ruas Tol Jakarta-Cikampek.

“Ya, ada sepuluh travel gelap yang kami amankan. Travel itu mau menghindari penyekatan di KM 31 Tol Japek, tapi kan ada penyekatan juga di GT Cikarang Barat 4. Saat kami periksa, ternyata plat hitam, tapi bawa penumpang mau ke Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ujar Argo kepada Radar Bekasi, Minggu (18/7).

Ia menjelaskan, sejumlah sopir juga telah diminta keterangan, dan pihaknya menjerat dengan Pasal 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal itu, kendaraan plat hitam dan angkutan barang yang membawa penumpang, dapat dikenakan sanksi maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

“Travel itu juga melanggar izin trayek, isinya rata-rata 13 orang lebih, jadi penuh dan tak sesuai prokes. Menjelang lebaran ini, ada masyarakat memanfaatkan momentum dan naik travel gelap untuk menghindari pemeriksaan persyaratan antigen, vaksin dan lainnya,” terang Argo.

Dia mengimbau, agar masyarakat mematuhi aturan dan ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Masyarakat diminta untuk tetap dirumah dan tidak diperbolehkan bepergian, apalagi pulang ke kampung halaman.

“Jadi himbauannya tetap di rumah saja, karena lagi PPKM Darurat, tidak diperbolehkan wara wiri, jika memang kepentingannya tidak urgen,” harapnya.

Argo meminta, agar masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman, sebaiknya naik angkutan bus di Terminal Kalijaya atau terminal resmi. Sebab di terminal, jika belum vaksin dan di swab antigen akan diberikan secara gratis.

Selain itu, pihaknya juga akan menindak tegas para PO Bus yang mengangkut penumpang di pinggir jalan. Bus diwajibkan mengangkut penumpang dari terminal dan tempat resmi.

“Di Terminal atau tempat resmi, itu ada pemeriksaan suhu tubuh, dan surat surat vaksin, swab antigen atau PCR serta alasan kedaruratan penumpang untuk pulang kampung,” tandas Argo. (pra)