Berita Bekasi Nomor Satu

Lima Begal Warkop Masih Diburu

BERI KETERANGAN: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (tengah) ketika memberikan keterangan kepada awak media. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua dari tujuh terduga pelaku begal sadis yang menewaskan satu orang korban saat nongkrong di warung kopi (Warkop), di Jalan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

Dua pelaku yakni berinisial S dan MS serta satu penadah berinisial D. Lima terduga pelaku lainnya masih diburu Polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku merupakan geng motor yang menamakan geng Brutal. Ada tujuh pelaku dan dua pelaku utama berhasil ditangkap. Dan satu pelaku merupakan penadah. Lima pelaku masih buron dan identitas sudah diketahui.

”Pelaku adalah satu kelompok geng motor, biasa mereka namakan geng brutal. Ada tujuh orang pelaku, yang sudah kita amankan ada dua pelaku utama, kemudian satu lagi pelaku 480 penadahan. Tiga tersangka kita amankan dan lima masih buron tapi identitasnya kita sudah ketahui semuanya,”tegasnya.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 13 Juli 2021 pukul 04.30 pagi. Ketika itu korban tengah minum kopi di warkop tersebut.

“Jadi, saat itu korban tengah ngopi di warung itu, mendadak muncul kelompok remaja berjumlah tiga motor dan tujuh orang. Dua orang lalu masuk ke dalam warung. Dua orang itu, masuk sambil membawa senjata tajam jenis celurit, sedangkan lima pelaku lainnya menunggu di luar warung,” tambahnya.

Sementara, kedua pelaku mengambil kotak amal yang berisi uang Rp800 ribu. Sedangkan korban yang ada di dalam warung diambil barang berharganya, seperti handphone.

Saat itu, korban tak terima barangnya diambil dan sempat terjadi perlawanan antara kedua pelaku, S dan MS dengan korban. Korban teriak minta tolong warga, dan pelaku S ini melayangkan celuritnya ke dada korban.

“Alhasil, korban mengalami luka robek di bagian dadanya hingga akhirnya korban meninggal di rumah sakit. Sedangkan barang hasil curiannya itu lantas dijual kepada saudara D seorang penadah,” jelasnya.

Lanjut Yusri, saat kejadian pelaku dalam keadaan mabuk.”Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Dari ketiga pelaku tersebut, ada pelaku yang terpaksa ditembak lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap polisi,” tukasnya. (pay)