RADARBEKASI.ID, BEKASI – N adalah pegawai perusahaan garmen yang tinggal di Bekasi, selama ini ia dan kawan-kawannya dihantui kekhawatiran lantaran masih harus bekerja dengan 83 persen karyawan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Peristiwa ini terjadi di salah satu perusahaan garmen di kawasan Jakarta Utara, tidak pernah terkena penyekatan, hingga tidak direstuinya usulan untuk tetap bekerja dengan kapasitas 50 persen oleh manajemen perusahaan membuat ia harus tetap datang setiap hari ke Jakarta untuk bekerja.
Mungkin N adalah salah satu dari banyaknya pegawai yang setiap hari melenggang di titik penyekatan, dari Bekasi sampai ke tempatnya bekerja. Perusahaan seperti ini pada awal PPKM menjadi alasan padatnya lalu lintas di beberapa titik penyekatan, lantaran perusahaan tetap mempekerjakan karyawan selama PPKM, dan tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan PPKM. Perusahaannya bergerak di bidang garmen, memproduksi sandang, kalaupun termasuk dalam industri orientasi ekspor maka diizinkan maksimal 50 persen pada fasilitas industri.
Ia menyebut selama pelaksanaan PPKM ini masih bekerja dengan ribuan karyawan lain, diakui situasi ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri akan penyebaran Covid-19. Total karyawan di perusahaannya sebanyak 2.500 karyawan, setelah diperjuangkan ada 150 karyawan dalam kondisi hamil yang diliburkan, serta masih ada teman-temannya yang lain dengan riwayat penyakit dalam seperti paru-paru yang tengah diperjuangkan untuk mendapat libur.
Dikurangi jumlah karyawan yang hamil, maka masih ada 2.350 karyawan lagi yang aktif bekerja setiap hari. Seluruh karyawan telah mendapat suntikan vaksin pertama, hampir 90 persen telah divaksin, suntikan kedua akan diberikan bulan Agustus mendatang.
“Ketakutan pasti ada ya, tapi dari karyawan sendiri kalau kondisinya kurang fit langsung ke klinik untuk cek atau swab,” katanya kepada Radar Bekasi.
Usaha membantu pegawai dengan riwayat penyakit dalam belum membuahkan hasil maksimal, informasi terbaru perusahaan menyetujui dengan catatan memberikan hasil lab. Saat kondisi penyebaran Covid-19 sedang tinggi-tingginya saat ini, ia dan rekan-rekannya mempunyai keinginan untuk tetap bekerja dengan catatan 50 persen karyawan saja.
Skema kerja ini pernah dilalui tahun 2020 lalu, selama kurang lebih tiga bulan, dan dengan upah 50 persen. Perasaan para pekerja semakin tidak menentu setelah mendapati informasi tiga pegawai di tempatnya bekerja meninggal dunia, dua pekan yang lalu.
“Soalnya sudah tiga orang yang meninggal nih, awalnya sih punya penyakit dalam, kita kan wallahualam ya, rentan banget. Dia itu hasil terakhir katanya ada yang Covid juga, ada yang penyakit dalam, kaya ditutup-tutupin juga,” tambahnya.
Perusahaan secara terang-terangan tetap beroperasi dengan jumlah karyawan lebih dari 50 persen, semua pegawai datang dan keluar perusahaan bersama-sama. Ia sempat mendapati kepolisian setempat mendatangi perusahaan, dengan alasan pegawai menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) 100 persen dan sudah menerima vaksin, entah mengapa perusahaan masih tetap beroperasi seperti biasanya.
Selama perjalanan dari Bekasi ke tempatnya bekerja, ia tidak sekalipun diperiksa di titik penyekatan, mulai dari Bekasi, ujung Menteng, Cakung, dampak ke tempatnya bekerja.”Memang lewat situ (titik-titik penyekatan) tapi nggak pernah diberentiin, naik motor,” tukasnya.
Di waktu yang berbeda, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi mengaku tidak bisa berbuat banyak saat pegawai yang tinggal di Bekasi masih harus bekerja diluar ketentuan PPKM darurat, dengan status perusahaan di luar wilayah Kota Bekasi.
“Tidak bisa kalah perusahaannya ada di daerah lain, si pekerjanya itu melapor di instansi yang ada di daerah itu, misalnya dia kerja di DKI, perusahaannya tetap buka, non esensial, nggak bisa dia lapor ke kita,” ungkap Kasi Syarat Kerja Disnaker Kota Bekasi, Reward Aprial.
Setidaknya selama ini ia menerima dua laporan limpahan dari Satgas Provinsi Jawa Barat mengenai perusahaan non esensial yang masih beroperasi. Tim telah memeriksa dan menuju alamat perusahaan, didapati perusahaan berada di wilayah Kabupaten Bekasi.
Terkait dengan ketentuan selama PPKM, Disnaker telah memberikan informasi kepada seluruh perusahaan di Kota Bekasi, mulai dari peraturan pemerintah pusat, provinsi, hingga pemerintah kota. Sejauh ini ia mengklaim seluruh perusahaan telah tertib mengikuti ketentuan PKM darurat.
“Sampai dengan saat ini sih mereka sudah tertib,” tukasnya.
Selama PPKM berjalan, ia belum bisa menyebutkan berapa jumlah perusahaan yang tergolong esensial dan kritikal, terutama industri didominasi oleh orientasi ekspor. Namun, ia meyakinkan bahwa selama ini pihaknya melakukan pengawasan di lingkungan perusahaan, memastikan mereka mentaati ketentuan PPKM darurat.
Sementara itu, Ketua PC KEP SPSI Bekasi, Zen Mutowali menyampaikan hampir 8 sampai dengan 15 persen pegawai tiap perusahaan di Kota dan Kabupaten Bekasi terpapar Covid-19. Jumlahnya saat ini disebut bercampur dengan cluster lain di lingkungan masyarakat, sehingga jumlah pegawai yang terpapar dan dinyatakan sebagai cluster perusahaan tidak lagi terdata secara detail.
Kasus belakangan, satu pegawai terpapar Covid-19 diikuti dengan terkonfirmasinya seluruh anggota keluarga di dalam satu rumah. Salah satunya adalah faktor tempat tinggal yang tidak memadai untuk isolasi mandiri.
“Artinya itu susah membedakan, tapi sekarang rata-rata di tempat kerja itu sudah kisaran 8 sampai 15 persen dari jumlah karyawan yang terpapar Covid-19,” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya tengah menggagas rumah isolasi mandiri bagi anggotanya yang terpapar Covid-19. Gagasan ini akan melibatkan serikat pekerja bekerjasama dengan pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga aparat keamanan.
Pemicu ide ini muncul adalah kondisi rumah pekerja yang tidak memadai untuk melakukan isolasi mandiri.”Kita tahu sendiri kalau namanya pekerja, itu kalau bujang paling 3×4, terus kalau dia berkeluarga itu paling 3×10 lah. Sementara kalau kepala (anggota keluarga)nya positif, sudah dapat dipastikan satu keluarga pasti akan positif, karena lingkungan bdia tempat tinggal tidak memungkinkan untuk menjaga jarak, terus diisolasi di kamar,” tambahnya.
Catatan Radar Bekasi pada bulan April lalu, jumlah perusahaan di Kota Bekasi sebanyak 2.203 perusahaan. Sementara, ada 84.777 tenaga kerja di wilayah Kota Bekasi. (Sur)











