RADARBEKASI.ID, BEKASI – Diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan syarat ketat bagi yang akan bepergian turut menurunkan jumlah penumpang di Terminal Induk Kota Bekasi.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Enung Nurcholis mengatakan, selama diberlakukannya PPKM di Kota Bekasi kedatangan maupun pemberangkatan penumpang di Terminal Induk Kota Bekasi menurun hingga 60 persen.
“Memang selama PPKM angkutan bus tidak diperbolehkan beraktivitas keluar Kota karena ada penyekatan. Tapi ada sebagian yang beroperasi dengan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Penumpang pun harus memiliki syarat. Sehingga berkurangnya penumpang di Terminal,” kata Enung saat dihubungi Radar Bekasi, Minggu (25/7).
Namun ditanya angka pasti penurunan penumpang, ia mengaku belum bisa membeberkan detail. “Yang jelas penurunan itu sudah pasti ada. Tidak hanya kendaraan saja dibatasi orang aja kan dibatasi juga aktivitasnya,” ucapanya.
Dijelaskannya, adanya upaya penyekatan guna menekan mobilitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19, serta pemberian syarat bepergian, sehingga masyarakat memilih tetap dirumah.
“Karena kita hanya menyertai dan mengikuti arahan dari Korlantas. Tetapi untuk pergerakan kendaraan angkutan memang terbatas hanya 50 sampai 60 persen yang beroperasi,” ujarnya.
Apalagi, menurutnya, syarat masyarakat menggunakan kendaraan umum itu harus menyerahkan SRTK (Surat Registrasi Tugas Kerja). Sehingga membuat masyarakat yang ingin bepergian mengurungkan niatnya.
“Saya rasa PPKM akan diperpanjang karena masih tinggi kasusnya. Itu kemungkinan ya saya tidak katakan bakal diperpanjang. Karena sampai saat ini belum ada surat edaran atau instruksi nya. Tapi saya harap diperpanjang agar kasus Covid-19 bisa menurun,” ungkapnya. (pay)











