RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan passing grade pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.
Nilai ambang batas itu ditetapkan dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021 yang diteken pada Senin, 26 Juli 2021.
Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, SKD CPNS 2021 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
TWK akan terdiri atas 30 butir soal, TIU 35, dan TWK 45. Masing-masing memiliki bobot penilaian tersendiri, dengan total nilai maksimal 550 apabila bisa terjawab dengan
benar dan sesuai seluruhnya.
“Untuk formasi Umum CPNS 2021, ambang batas nilai TWK ialah 65, TIU 80, dan TKP 166,” ujar Katmoko Ari di Jakarta, Kamis (29/7).
Dia menjelaskan ada perbedaan nilai ambang batas TIU dan SKD untuk formasi khusus, yaitu:
1. Formasi Cumlaude: TIU minimal 85, total SKD minimal 311
2. Formasi Disabilitas: TIU minimal 60, total SKD minimal 286
3. Formasi Diaspora: TIU minimal 85, total SKD minimal 311
4. Formasi Putra Putri Papua dan Papua Barat: TIU minimal 60, total SKD minimal 286.
Beberapa formasi di jalur umum pun ada yang mengalami penyesuaian ambang batas SKD, yakni untuk profesi dokter dan anak buah kapal (ABK).
“Formasi Dokter: TIU minimal 80, total SKD minimal 311. Formasi ABK, rescuer, pengamat gunung api, dan lainnya, TIU minimal 70, total SKD minimal 286,” terang dia.
Katmoko Ari memaparkan, setiap peserta memiliki waktu 100 menit untuk menyelesaikan soal-soal tersebut, dengan pengecualian penyandang disabilitas netra sensorik di formasi disabilitas yang bisa mendapat waktu pengerjaan sampai 130 menit.
“Secara garis besar, tidak ada pengurangan nilai sekalipun menjawab salah pada soal SKD yang disediakan,” pungkas Katmoko Ari. (oke/esy/jpnn)
BalasTeruskan
|