Berita Bekasi Nomor Satu

Buat Foya-foya, Enam Pemuda Nekat Begal

DIGIRING PETUGAS: Empat pelaku pembegalan serta penganiayaan diborgol dan digiring oleh petugas kepolisian di Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, TAMBELANG – Empat dari enam pelaku begal disertai penganiayaan berinisial AR, RP, MF, dan MR, berhasil dibekuk pihak kepolisian Polsek Tambelang, setelah melakukan aksinya di Jalan Raya Sukaraja Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi, Sabtu (24/7).

Dalam kejadian tersebut, korban Darusman Ferdiansyah (26), mengalami luka di bagian tangan kanan akibat sabetan senjata tajam.

Keempat pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, samping jembatan Cikarang Bekasi Laut (CBL) Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (26/7) lalu. Sementara, dua pelaku lainnya, A dan G masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek Tambelang, AKP Miken Fendriyanti menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban yang berstatus sebagai mahasiswa melintas seorang diri. Keenam pelaku yang sudah menunggu di tempat sepi, langsung membuntuti korban. Kemudian, ketika melihat situasi jalan sepi, para pelaku langsung menghadang korban.

Saat itu, korban yang dihadang oleh para pelaku, harus memberhentikan kendaraannya. Lalu, pelaku berinisial AR, langsung mengacungkan senjata tajam (sajam) berupa celurit, dan membacok tangan kanan korban hingga terluka. Korban pun akhirnya terjatuh, dan para pelaku langsung membawa kendaraan milik korban.

“Para pelaku ini menghadang korban dan membacoknya dengan celurit. Saat korban terjatuh, pelaku mengambil sepeda motornya, dan langsung dibawa kabur,” terang Miken saat ungkap kasus di Polsek Tambelang, Jumat (27/7).

Setelah itu, korban Darusman langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambelang. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan perihal kejadian itu, sampai akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui, dan langsung dilakukan penangkapan di tempat persembunyian mereka.

“Kami berhasil menangkap empat pelaku, AR, RP, MF, dan MR. Sementara, dua pelaku lain-nya, A dan G masih dalam pengejaran,” ucap Miken.

Dari keterangan para pelaku, aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Tambelang. Motif pelaku, yakni uang, menjual hasil curian dan membagi rata. Uang tersebut digunakan pelaku untuk foya-foya, mabuk-mabukan. Namun untuk harga kendaraan yang dijual bervariasi, antara Rp3 juta sampai Rp7 juta. Tergantung jenis kendaraannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku, satu unit sepeda motor Vario, Nomor Polisi B 4956 TNO, warna hitam. Kemudian, satu unit Honda Beat, Nomor Polisi B 5358 FPW, warna hitam, satu celurit, dua buah switer yang digunakan pelaku saat kejadian, dan tiga unit handphone. Akibat perbuatan-nya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (pra)