Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Bisa Vaksin Tapi Tak Dapat Sertifikat

TUNJUKAN IDENTITAS : Wasit Ridwan menunjukan identitas di kediamannya Perumahan Villa Mutiara Cikarang Desa Ciantra Cikarang Selatan, Senin (2/8).IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID – Wasit Ridwan (47), Warga Perumahan Villa Mutiara Cikarang Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, tidak bisa mengikuti kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan di tempat tinggalnya, Kamis (29/7) lalu. Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dipakai Warga Negara Asing (WNA).

Karsim Pratama
Cikarang Selatan

Wasit tak bisa menyembunyikan keterkejuta nya, ketika saat proses pendataan vaksinasi NIK miliknya ada yang menggunakan. Yang lebih mengagetkan, yang menggunakan NIK nya merupakan WNA atas nama Lee In Wong, juga untuk keperluan vaksinasi.

Berdasarkan data yang terlihat, WNA tersebut sudah melakukan vaksinasi pada 25 Juni 2021, bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok, dan rencananya vaksinasi tahap kedua pada 17 September 2021 nanti.

“Saya nggak bisa divaksin. Saat verifikasi itu ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali. Saya ngerasa belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya. Dicek di komputer, namanya Lee In Wong,” ungkapnya saat dimintai keterangan, Senin (2/8).

Dirinya belum mengetahui persis orang yang menggunakan nomor Nik miliknya berasal dari mana. Namun demikian dirinya meyakini, orang tersebut Warga Negara Asing (WNA) apabila dilihat dari namanya. “Kalau WNA negara mana saya enggak mengerti. Kalau dilihat dari namanya, kalau enggak Korea, ya Jepang,” tuturnya.

Untuk mengurusi persoalan NIK miliknya ini, dirinya dibantu oleh relawan vaksin di wilayahnya. Dirinya berharap, agar segera bisa vaksin dan mendapat sertifikat. “Harapan saya bisa divaksin, dan dapat sertifikat. Saya dibantu oleh relawan vaksin untuk mengurus masalah ini,” jelasnya.

“Enggak ada masalah, semuanya normal,” sambungnya saat ditanya selama ini mengurus administrasi maupun yang lainnya terkendala apa tidak.

Di tempat yang sama, Relawan Vaksin Desa Ciantra, Wawan Setiawan menuturkan, setelah mengetahui informasi tersebut dirinya langsung menanyakan ke pihak Dinas Kesehatan, Puskesmas Sukadami. Dirinya menghubungi asisten vaksin di Puskesmas Sukadami, Dewi Sandra, disana saat diperiksa dan diklik nomor NIK Wasit Ridwan, sudah tervaksin atas nama Lee In Wong.

“Setelah mengetahui Pa Wasit ini tidak bisa divaksin, saya langsung tanya ke Puskesmas Sukadami. Saat diklik nomor Nik Pa Wasit, sudah tervaksin atas nama Lee In Wong,” tuturnya.

Namun demikian kata Wawan, pihak puskesmas mengatakan Wasit Ridwan masih bisa divaksin, hanya saja dia hanya mendapat kartu sudah vaksin. Tidak bisa mendapatkan sertifikat vaksin. “Pak Wasit masih tetap mendapatkan haknya untuk vaksin. Hanya saja tidak bisa mendapatkan sertifikat,” tuturnya.

Tidak hanya sampai situ, dirinya juga langsung mendatangi kantor kecamatan Cikarang Selatan, menemui bagian Disdukcapil, Erik. Kemudian, Erik membantu untuk mensearching ke sistem, nomor NIK tersebut nama Wasit Ridwan. Sementara, saat mencoba mensearching atas nama Lee In Wong, itu tidak terdata dalam kewarganegaraan Indonesia,” ungkapnya.

“Jadi itu WNA. Kalau di datanya dia itu vaksin di Tanjung Priok,” sambungnya.

Dari informasi yang dirinya dapatkan, kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya. Dimana, orang yang merasa belum divaksin. Ternyata namanya sudah divaksin. Akan tetapi untuk sebelumnya yang menggunakan nama-namanya masih orang Indonesia, tidak seperti yang dialami Wasit Ridwan.

“Kalau saya tanya ke Pak Erik bagian disdukcapil kecamatan, ada laporan beberapa warga yang seperti itu,” ucapnya.

Sementara itu Sekretaris Dinkes Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan untuk vaksin masyarakat tidak bisa dilayani, jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah. “Itu ke disdukcapil pak, tidak bisa dilayani vaksinasi kalau NIK bermasalah,” ujar pria yang juga sebagai Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi.

Menyikapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Dukcapil, Hudaya mengaku dirinya tidak bisa berbuat apa-apa dikarenakan data vaksin Covid-19 tidak bekerjasama dengan Dukcapil, dari tingkat daerah maupun pusat yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri.

“Itu dari kementerian dalam negeri, bahwa ada pernyataan pak dirjen dukcapil kemendagri, bahwa data vaksin itu tidak menggunakan data penduduk yang ada di kemendagri. Jadi saya sulit misalnya begini, ada orang data tidak update, terus kami update dan tidak update, karena dia tidak menggunakan data kemendagri,” katanya.

Terkait persoalan itu, pihaknya tidak memiliki data warga maupun WNA yang menyebabkan persoalan itu sulit untuk diselesaikan. Oleh karena itu, dirinya meminta data WNA tersebut.

“Silahkan datanya mana, dukcapil datanya tidak dipakai oleh data Covid. Silahkan tanya ke mereka informasikan, saya tidak tahu WNA siapakah saya tidak punya data mereka, kan karena data vaksin tidak menggunakan data mendagri dan tidak bekerjasama dengan Dirjen Dukcapil,” tuturnya.

Saat disinggung soal solusi ia menjawab, tidak bisa memberikan solusi meski mereka melaporkan, mengingat Dukcapil tidak bisa melakukan maupun berbuat apapun.”Karena kami tidak pernah ada arahan dari pusat, maupun daerah yang bekerjasama memanfaatkan data penduduk untuk Vaksin Covid-19,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan data penduduk yang sudah menerima vaksin Covid-19 tidak terkoneksi dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Kemendagri menilai hal itu membuat pendataan menjadi sulit.

“Saya jelaskan, pertama Peduli Lindungi itu tidak terkoneksi dengan data Dukcapil. Kedua, P-Care juga tidak terkoneksi dengan Dukcapil, sehingga saya agak kesulitan membantu. Ini yang perlu kami sampaikan,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, pada diskusi daring PerCa Indonesia bertema ‘Dokumen Kependudukan Penting bagi Orang Asing dalam Mensukseskan Vaksinasi Nasional’, Kamis (8/7). (pra)