RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya membentuk tim untuk mendalami proses pemilihan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Sebelumnya, pada awal Juni 2021, Pemkab Bekasi telah membuka seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekda sebelum Uju yang kala itu menjabat Sekda Kabupaten Bekasi, memasuki masa purna bakti (pensiun).
Dalam perjalanan, setidaknya ada tujuh pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi yang mendaftar. Diantaranya, Peno Suyatno (alm) Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asda I Pemkab Bekasi Bekasi, Yana Suyatna, Kepala Bappeda, Dedi Supriadi, Kepala Dinas Pendidikan, Carwinda.
Kemudian, Kepala Dinas Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, Sutia Resmulyawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ida Farida, dan Kepala Dinas Pariwisata, Encep.
Sekadar diketahui, panitia seleksi (pansel) telah mengeluarkan tiga nama yang lolos tiga besar. Terdiri dari Kepala Bappeda, Dedi Supriadi, Kepala Dinas Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, Sutia Resmulyawan, dan Kepala Dinas Pendidikan, Carwinda.
Namun anehnya, hingga saat ini, belum ada pengumuman secara resmi nama tiga besar itu dari Pemkab Bekasi selaku penyelenggara.
“Kami sudah melakukan klarifikasi dengan sejumlah pihak,” ujar Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto saat dihubungi, Minggu (8/8).
Kemudian, kata dia, untuk memutuskan prosesnya dalam seleksi terbuka jabatan Sekda Kabupaten Bekasi, pihaknya telah membentuk tim dalam melakukan pengkajian bersama agar segera diputuskan.
“Sudah dibentuk timnya, biarkan tim bekerja dan melakukan pengkajian terlebih dahulu,” terang Agus.
Lanjutnya, masih berproses dan butuh waktu. ”Saat ini belum dapat diinformasikan. Nanti tim yang bekerja untuk merumuskan dan memutuskan,” ucap Agus.
Ia menambahkan, apabila memang ditemukan ada proses yang tidak sesuai norma yang dilakukan pansel, maka pemilihan Sekda Kabupaten Bekasi, bisa diulang.
“Jika prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan, maka pemilihan Sekda bisa diulang,” tegasnya.
Dijelaskan Agus, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 31 ayat 2, menyebut bahwa dalam melaksanakan tugas, KASN dapat melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap pelaksanaan sistem merid dalam kebijakan dan manajemen ASN.
Kebijakan itu menyangkut instansi pemerintah, termasuk di dalamnya dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN. (and)











