Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Mal Dibuka Bersyarat, Bekasi Belum

SEPI PENGUNJUNG : Pengunjung beraktifitas didalam Sumarecon Mall Bekasi yang terlihat sepi pengunjung belum lama ini. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bekasi mengaku belum berencana akan membuka mal. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021. Keputusan tersebut berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang sekaligus ketua koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan, dalam opsi perpanjangan PPKM, terdapat dua roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diuji cobakan. Yakni sektor perbelanjaan atau mal dan industri esensial yang berbasis Ekspor atau penunjangnya.

“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (9/8).

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu kedepan, dengan protokol kesehatan yang ketat. “Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan,” ucapnya.

Sementara, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021. Untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staff yang dibagi minimal dalam 2 shift.

Selain itu, penyesuaian di level 4 dilakukan juga untuk tempat ibadah. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

“Kami ingin menekankan sekali lagi bahwa ada 3 pilar utama dalam hal penanganan pandemi Covid-19 ini, Pertama adalah meningkatkan coverage vaksinasi secara cepat, Kedua penerapan 3T yang tinggi, dan kepatuhan 3M terutama soal masker yang baik,” tegasnya.

Menurutnya, PPKM level 4 yang diterapkan pada 26 Juli hingga 9 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya. Perbaikan tersebut tercermin dari adanya penurunan kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19.”Data menunjukkan penurunan hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 lalu,” ucapnya.

Luhut minta masyarakat tetap waspada serta disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah juga akan memasifkan kegiatan 3T atau tracing, testing, dan treatment.“Dalam keputusan detil ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak misalnya asosiasi mall, perindustrian dan sebagainya,” pungkasnya.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bekasi, Djaelani menyampaikan pusat perbelanjaan di wilayah Bekasi belum berencana untuk beroperasi. Pihaknya masih menunggu ketentuan detail yang akan diatur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pusat perbelanjaan di Bekasi masih berhati-hati selama masa PPKM.

“Tadi konferensi pers itu Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, tapi tidak detail. Sekarang kalau Bandung, Kota Bandungnya mungkin, tapi perbatasan (seperti) Majalengka misalnya masuknya mana, Bekasi penyanggah Jakarta boleh buka nggak kan gitu,” terangnya.

Seandainya diizinkan untuk beroperasi dengan ketentuan ketat, seperti pemberlakuan protokol kesehatan hingga pengunjung hanya diizinkan yang sudah divaksin, euforia pengunjung mall tidak dijamin tinggi.”Sekarang kalau untuk ketentuan-ketentuan itu syaratnya vaksin apa, kita melihat kalau yang sudah vaksin saja baru berapa persen sih,” tambahnya.

Data terakhir vaksinasi oleh pemerintah Kota Bekasi, capaian vaksinasi dosis pertama sudah diterima oleh 505.300 jiwa, atau 25,06 persen dari total sasaran vaksin 2.016.006 jiwa. Populasi yang sudah menerima suntikan dosis kedua baru tercatat 214.198 jiwa, atau 10,62 persen dari sasaran vaksin.

Diizinkan bagi masyarakat yang telah mendapat dosis pertama saja, tidak menjamin lebih dari 500 ribu jiwa tersebut akan datang ke mall. Ditambah dengan syarat telah divaksin, menunjukkan kartu vaksin, diprediksi bisa membuat masyarakat malas untuk datang ke mall. (Sur/jpc)