
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang berisi tindakan korektif dalam bentuk rencana kerja perbaikan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selanjutnya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Kami sudah berikan LAHP sebagai tindakan korektif pada 5 Agustus kemarin,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho kepada Radar Bekasi, Kamis (12/8).
Dalam LAHP yang tertuang sebagai tindakan korektif, terdapat beberapa persoalan PPDB tahun ajaran 2021/2022 di wilayah Jawa Barat. Antara lain, berdasarkan laporan adanya perubahan nilai kalibrasi awal dan akhir untuk jalur prestasi.
Kemudian, perubahan kuota kelas akibat informasi peserta didik yang tidak naik kelas. Hal tersebut tentu tidak bisa ditetapkan dalam informasi kuota awal, sebab naik tidaknya siswa baru dapat diketahui setelah kalender akademik selesai.
Perubahan kuota tersebut dikarenakan pelaksanaan PPDB yang dilakukan lebih dahulu dibandingkan kalender akademik. Selanjutnya, banyaknya keluhan pelapor terkait ketidaktepatan titik koordinat.
Setelah dilakukannya pemeriksaan, adanya perbedaan nilai kalibrasi terjadi karena nilai kalibrasi pertama merupakan nilai yang diberikan oleh sekolah asal, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang disetor kepada calon sekolah baru dan belum angka final karena akan ada verifikasi dari sekolah penerima.
“Untuk persoalan ini Disdik Jabar sudah menganut transparansi dan akuntabilitas dengan memperlihatkan nilai awal dan nilai akhir. Tapi kurang sosialisasi bahwa nilai berubah sebelum dan sesudah penilaian karena ada proses verifikasi,” tuturnya.
Kemudian, mengenai jumlah kuota yang berubah akibat adanya anak yang tidak naik kelas. Diakibatkan perbedaan kalender pendidikan akademik dan waktu pelaksanaan PPDB.
“Yang menjadi persoalan dimana anak sekolah belum selesai masa sekolahnya, tapi PPDB sudah dibuka. Dan saat dibuka ternyata ada anak yang tidak naik, sehingga angka kuota berkurang sesuai jumlah anak yang tidak naik,” terangnya.
Selanjutnya, mengenai sinkronisasi titik koordinat terjadi karena ketidaktelitian orang tua CPDB dan operator dalam menemukan titik koordinat bersama.
“Hal ini semakin rumit dalam masa pandemi karena semua dilakukan secara daring via WhatsApp antar operator sekolah sekolah dan orang tua. Dan yang terakhir untuk titik koordinat juga memperkuat sosialisasi kepada orang tua murid untuk lebih teliti dalam memastikan titik koordinat, serta harus ada berita acara kesepakatan antar operator dan orang tua murid terkait titik yang disepakati,” terangnya.
Dikatakan Teguh, Disdik dan Kemendikbudristek dapat menanggapi tindakan korektif dalam bentuk rencana kerja perbaikan untuk PPDB berikutnya. (dew)











