Berita Bekasi Nomor Satu

Isi Kekosongan Jabatan, Pj Bupati Bersurat ke Gubernur

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, berencana untuk segera mengisi kekosongan jabatan serta melakukan rotasi mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Saya sedang mengajukan izin tertulis ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk melakukan rotasi mutasi dan promosi pejabat struktural di Pemkab Bekasi,” kata Dani kepada Radar Bekasi, Selasa (17/8).

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat ini, setelah kondisi pandemi melandai, langkah selanjutnya akan melakukan pengisian jabatan yang kosong untuk mendongkrak kinerja organisasi dan birokrasi Pemkab Bekasi untuk mencapai program kerja.

“Memang kinerja birokrat perlu ada peningkatan. Supaya apa yang sudah direncanakan dapat terealisasi demi kepentingan masyarakat, terutama dalam penanganan pandemi,” ujar Dani

Lanjutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan itu, bakal dilakukan secara bertahap. ”Ya semua jabatan yang kosong, harus diisi. Hanya saja, akan dilaksanakan secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang kepegawaian,” terangnya.

Pria yang pernah bertugas di Badan Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini menyampaikan, pengalaman yang telah peroleh itu akan dijadikan dasar dalam penempatan seorang birokrat.

“Kalau memang tugas saya sampai selesai sesuai Surat Keputusan (SK), itu berarti, sampai Mei 2022. Nah merit sistem ini bisa dijadikan dasar keadilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dan bersaing secara sehat dalam kinerja. Sebab, hal ini sudah diterapkan di Pemprov Jabar,” ucapnya.

Sistem merit ini mengacu pada Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Sekadar diketahui, ada 10 jabatan tingkat eselon II atau 10 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ke 10 OPD tersebut, diantaranya ada tiga kepala OPD yang meninggal karena Covid-19. Diantaranya, Kepala Dinas Perhubungan, Aat Barhati (alm), Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Edy Supriyadi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Peno Suyatno (alm).

Kemudian, OPD lain yang kosong atau hanya diisi oleh Plt, yakni Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Plt Kepala Dinas Perindustrian, Plt Dirut RSUD, Plt Kepala Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Plt Staf Ahli, Plt Kepala Perikanan dan Kelautan. Dan saat ini, karena Peno Suyatno sudah almarhum, terjadi kekosongan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Kemudian, ada juga sejumlah jabatan yang kosong, seperti Sekretaris Dinas Kependudukan Catatan Sipil. (and)