Berita Bekasi Nomor Satu

Disdukcapil Fasilitasi Pengajuan KTP-el Transgender

REKAM: Salah satu transgender yang melakukan perekaman KTP-el yang diterima Disdukcapil namun tidak mengubah data jenis kelamin. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi memfasilitasi transgender yang akan membuat kartu identitas atau KTP-el sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Rachman Hidayat mengaku pengajuan itu sudah ada. “Jadi mereka memang domisili di sini tapi NIK-NIK nya di daerah. Jadi mereka agak repot saat mengurus di Kota Bekasi,” kata Taufik kepada Radar Bekasi, Rabu (18/8).

Pihaknya juga telah memfasilitasi transgender yang ada di Kota Bekasi. Bagi yang belum rekam KTP-el akan dilayani. Sedangkan, transgender yang ingin merubah elemen data dan merubah foto itu belum bisa dilakukan.

“Sebab yang bisa merubah data mereka adalah Dinas asal mereka tinggal,” ucapnya.

Bagi transgender, lanjut dia, tidak ada syarat khusus. Untuk mengurus domisili atau KTP mereka hanya membawa dokumen akte lahir, dokumen KK, dan tambahannya penetapan pengadilan dan dokter, apabila yang bersangkutan ingin mengubah nama atau jenis kelamin.

“Mereka harus bawa surat penetapan dari pengadilan dan dokter. Tambahannya hanya itu ya kalau ingin merubah data jenis kelamin dan nama bagi transgender,” terangnya.

Apabila sudah terpenuhi persyaratannya, foto terbaru dan nama barunya serta jenis kelaminnya akan dilakukan pergantian. Dan yang pasti untuk foto memakai cadar diakuinya tidak diperbolehkan.

Diakuinya sempat kejadian transgender yang bercadar ketika akan dibuat domisili.Namun tidak ada surat keputusan dokter atau pengadilan sehingga tetap mengikuti data awal yakni sebagai pria.

“Kita tidak mungkin merubah segala sesuatunya. Ya sudah kita sadarkan dan orang tersebut mau membuka hijab untuk di foto rekam KTP nya,” paparnya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi sudah terbuka untuk membuat domisili bagi transgender atau transpuan di Kota Bekasi.

Dasar hukumnya kata dia tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.

“Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga makhluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Srikandi Patriot Kota Bekasi, Titin mengaku belum bisa memberikan statemennya terhadap pembuatan Domisili KTPKTP-el bagi transgender. Tetapi dalam waktu dekat akan ada pendampingan untuk perekaman KTP-el bagi transgender Kota dan Kabupaten Bekasi

“Intinya untuk saat ini saya belum bisa komentar ya mungkin tujuh hari lagi ada kegiatannya,” tukasnya. (pay)