Hal itu diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. “Kami terkendala yuridiksi,” kata Komjen Pol. Agus ketika dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu (18/8).
Sejak video Jozeph Paul Zhang viral di media sosial karena mengaku sebagai nabi ke-26, Polri telah memproses kasus tersebut, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, lalu memburu keberadaannya.