Berita Bekasi Nomor Satu

Aparatur Desa Nyambi ke Partai Politik

Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bekasi, Roy Kamarullah
Roy Kamarullah
Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bekasi, Roy Kamarullah
Roy Kamarullah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun aparatur perangkat desa di Kabupaten Bekasi diketahui merangkap jabatan sebagai pengurus Partai Politik (Parpol). Padahal di UU No 6 tahun 2014 tentang Desa menegaskan, BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan, atau menjadi pengurus partai politik maupun organisasi terlarang.

Mantan Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bekasi, Roy Kamarullah mengaku, hampir semua partai politik ada pengurus yang latar belakangnya aparatur desa maupun anggota BPD. Diharapkan. Aparatur prangkat desa tersebut bisa mendongkrak suara saat Pemilu. Pasalnya, aparatur desa maupun anggota BPD dianggap sebagai tokoh di kampungnya masing dan memiliki banyak pengikut.

“Sebenarnya mereka tahu, kalau secara UU 6 tahun 2014 tentang Desa, itu nggak boleh. Tapi mereka mikirnya nggak ada yang melapor ini,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (19/8).

Dirinya menduga, keputusan aparatur desa maupun anggota BPD nekat masuk ke partai politik, kemungkinan yang pertama untuk mencari penghasilan tambahan. Selain itu mencari akses, untuk mencoba peruntungan menjadi Calon Legislatif (Caleg). “Kalau saya melihat lebih dari itu. Kenapa mereka mau masuk partai politik,” ungkapnya.

Alasan anggota BPD masuk ke dalam kepengurusan partai politik. Karena memang sebelum menjadi BPD, mereka sudah masuk terlebih dulu ke partai politik. “Jadi sebelumnya itu mereka emang di parpol, terus calon BPD menang. Rata-rata seperti itu, BPD yang juga masuk parpol,” ucap salah satu anggota BPD Kecamatan Sukawangi, yang namanya enggan ditulis.

Sementara itu, Ketua BPD Kabupaten Bekasi, Karno menuturkan, sampai saat ini dirinya belum mendapat laporan mengenai anggotanya yang masuk ke partai politik. Namun, jika ada yang terbukti masuk ke dalam kepengurusan partai politik, dirinya akan mengkaji regulasi yang ada dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Nanti akan kita kaji lagi regulasinya. Kalau menjadi anggota parpol, saya katakan nggak boleh merangkap. Itu berdasarkan regulasi,” jelasnya.

Dirinya beralasan, tidak bisa memberikan sanksi kepada anggota BPD yang kedapatan masuk partai politik. Hal itu berdasarkan regulasi yang ada di BPD. “Kalau forum itu tidak ada hak untuk mengeluarkan atau memecat. Paling bentuknya memeberika saran atau masukan. Jadi kalau forum itu bukan seperti di pemerintahan,” katanya.

Menyikapi itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudi menegaskan, bahwa keanggotaan maupun kepengurusan partai politik, tidak boleh nanti bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Apa pun itu undang-undangnya. Maka dari itu di KPU ada tahapan verifikasi faktual partai politik, untuk membuktikan ada menyalahi atau tidak.

“Nanti disitu kita lihat, kalau memang betul menyalahi undang-undang terkait verifikasi faktual partai politik. Maka tidak bisa kita benarkan, itu kaitan dengan undang-undang. Tidak boleh nanti bertentangan dengan undang-undang yang lain, yang berlaku, apa pun itu undang-undangnya,” jelasnya. (pra)