Berita Bekasi Nomor Satu

Wasimin Tolak Damai

SIDANG PERDANA : Pengadilan negeri Bekasi saat melakukan sidang perdana gugatan anggota DPRD Kota Bekasi Wasimin terhadap Mahkamah Partai (MP) DPP PDIP.ISTIMEWA/RADAR BEKASI  
SIDANG PERDANA : Pengadilan negeri Bekasi saat melakukan sidang perdana gugatan anggota DPRD Kota Bekasi Wasimin terhadap Mahkamah Partai (MP) DPP PDIP.ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi Wasimin, disarankan untuk berdamai dengan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Saran ini disampaikan langsung oleh Majelis hakim Rakhman Rajagukguk, saat memimpin sidang pertama gugatan ke Mahkamah Partai (MP) yang berujung juga pada pemecatan dari keanggotaan partai

“Seluruh pihak sudah lengkap, dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 26 Agustus 2021. Tapi kami berikan kesempatan para pihak berdamai,” ucap Rakhman Rajagukguk di Ruang sidang Sari I lantai 2 Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, kemarin.

Kuasa hukum Wasimin, Wiwit Ariyanto menolak untuk berdamai, karena sesuai gugatan yang diajukan pihaknya berharap perkara ini tetap dilanjutkan.”Kita ingin supaya terang bagaimana proses pelaksanaan sidang mahkamah partai PDI-P sebagaimana dalam gugatan kami. Maka, kami akan tetap memohon agar perkara ini dilanjutkan,” singkatnya.

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum DPP PDIP, Wiradarma mengatakan, pihaknya selaku tergugat mengikuti saja yang diarahkan majelis hakim sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengaku, mediasi damai sudah dilakukan di internal partai. Tapi karena sesuai perintah hakim pihaknya akan ikuti saja.

“Kita sebagai warganegara yang baik mengikuti perintah majelis hakim sesuai aturan berlaku, dan kita pun menghargai hak penggugat atas perkaranya meskipun kami menilai gugatan ya itu sangat tak substantif sekali, karena memang sudah selesai di Mahkamah Partai kami,” ujar Wiradarma kepada Radar Bekasi.

Dia menegaskan, proses yang berjalan ini memang sudah menjadi ketentuan berlaku di Indonesia, dan sebagai bentuk juga pihaknya menghargai hak sebagai warga negara seorang Wasimin yang telah mengajukan proses hukum tersebut. Namun, apabila nanti keputusan yang diberikan hakim memang menolak gugatan ya jangan menyebut karena masalah dengan PDIP.

“Yang penting nantinya kalau hasilnya ditolak oleh pengadilan jangan bilang, bahwa karena PDIP dan segala macam ya. Itu saja yang ingin kita sampaikan,” tutupnya.

Sebagai informasi, dalam persidangan ini majelis hakim pun telah memerintahkan tim panitera untuk mengagendakan mediasi tuk para pihak sebagai ruang untuk berdamai, pada Jumat (20/8) pagi besok (hari ini). Dari arahan itu, para pihak pun telah menyatakan diri untuk siap menghadiri proses mediasi tersebut yang bakal difasilitasi oleh panitera. (mhf)