Berita Bekasi Nomor Satu

Mediasi Wasimin dan DPP PDIP Batal

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ruang mediasi anggota DPRD Kota Bekasi Wasimin dan DPP PDI Perjuangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi batal dilaksanakan, akhir pekan kemarin. Rencananya, mediasi akan dilanjutkan pada rabu (25/8) mendatang.

“Mediasi belum dapat dilaksanakan, karena dari pihak kami yakni H Wasimin belum bisa hadir karena sakit. Selain itu juga pihak tergugat dari  DPP PDIP juga tidak hadir  tanpa keterangan, sedangkan yang hadir hanya prinsipal dari pihak tergugat Enie Widhiastuti,” kata perwakilan kuasa hukum H Wasimin, Wiwit Ariyanto dikonfirmasi Radar Bekasi, Minggu (22/8).

Dia mengaku, agenda sidang gugatan akan dilaksanakan pada Kamis (26/8) mendatang. “Jadi, dari keputusan hakim mediator akan agendakan ulang mediasi satu hari sebelum sidang yang berikutnya,” ungkapnya.

Terpisah, perwakilan kuasa hukum DPP PDI Perjuangan, Wiradarma membantah, pihaknya tidak hadir dalam agenda mediasi yang merupakan perintah majelis hakim di persidangan perdana, dimana telah di jadwal, Jumat (20/8) pagi. “Kami hadir selaku kuasa hukum DPP partai bersama pihak tergugat,” kata Wiradarma.

Wiradarma menjelaskan, bahwa keadaan yang benar saat mediasi itu dilakukan hakim mediator menyampaikan ke pihak penggugat yang diwakili kuasa hukum, soal keinginannya atau maunya. Namun apa yang ditanyakan itu tak bisa jawabnya. Sehingga,  hakim mediator pun menyampaikan penggugat harus sampaikan keinginannya itu sebelum sidang berikutnya.

“Itu yang sebenarnya, maka hakim mediator pun minta hari Rabu (25/8) sebelum sidang berikutnya harus disampaikan pada tergugat untuk dimediasikan,” jelasnya.

“Kami mengikuti saja proses hukumnya saja, karena memang seperti itu peraturan negara kita. Jadi, kita hargai mereka juga yang telah memutuskan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan,” tutupnya. (mhf)