Berita Bekasi Nomor Satu

Cinta PDIP, Wasimin Ogah Pindah Parpol

Wasimin
Wasimin

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi asal PDI Perjuangan, Wasimin mengaku, sejak dipecat sebagai kader PDIP,  banyak tawaran untuk bergabung dengan Partai Politik (Parpol) lain. Namun, tak satupun yang diterima tawaran tersebut.

“Semua partai menawarkan saya bergabung, selain PDIP ya. Tapi sampai saat ini tak ada satupun yang saya terima, karena dalam hati saya tetap PDIP. Dan saya merupakan babat alasnya PDIP di Kota Bekasi, pernah menjadi ketua Mega Center jamannya Mega-Hasyim,” kata Wasimin saat ditemui di ruangan Fraksi PDIP gedung DPRD Kota Bekasi, pada Senin (23/8).

Dia menegaskan tak akan menerima tawaran tersebut, lantaran dirinya masih memiliki rasa cinta yang dalam dengan PDIP. Artinya, kalau keputusan partai ini memang tak bisa berubah dirinya lebih memilih untuk beristirahat di kontestasi Pemilu 2024 nanti, alias tak mencalonkan diri sebagai legislatif dari partai mana pun.

“Sampai saat ini hati dan jiwa saya itu masih ada warna merah, jadi mungkin untuk Pemilu 2024 istirahat dulu dari politik, daripada saya harus melalui parpol lain sebagai kendaraan politiknya untuk duduk sebagai wakil rakyat. Jadi, intinya untuk sekarang ini saya memilih fokus kepada masyarakat saja lah dibanding harus memikirkan hal tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, ditanya mengenai keputusan pemecatan dirinya dari keanggotaan partai dan pengajuan PAW oleh jajaran DPP PDIP. Legislator Dapil II Bekasi Utara menyatakan, keputusan merupakan hal biasa di dalam politik yang dimainkan oleh oknum di internal partainya untuk merebut posisinya sebagai dewan dengan memanfaatkan kedekatannya kepada para elite di pusat.

“Perundang-undangannya nggak ada partai  tiba-tiba mengeluarkan keputusan PAW dan pemecatan saya, salah saya apa. Saya saat ini sama sekali tidak tahu salahnya dimana, saya sudah punya dugaan pihak hingga ada keputusan yang tidak adil ini, makanya saya ajukan gugatan demi minta keadilan,” ungkap Wasimin.

Adapun soal isu yang berkembang mengenai proses peradilan di Mahkamah Partai (MP) terkait dugaan Penggelembungan suara di Pemilu 2019. Wasimin menyatakan, proses itu dilakukan saat hasil Pemilu sebelum KPU melakukan pleno.

“MP menyerahkan keputusan itu ke masing-masing wilayahnya, hingga dari hasil pleno KPUD menyatakan saya yang berhak duduk di DPRD dan resmi juga dilantik. Jadi, aneh kalau keputusan partai tiba-tiba melakukan PAW dan memecatnya kalaupun memang itu yang dipermasalahkan, dimana saya tanyain perundang-undangannya. Saya tidak pernah melawan perintah partai, saya hanya minta keadilan dari keputusan itu karena saya sendiri tak tahu salah dimana,” tandasnya. (mhf)