Berita Bekasi Nomor Satu

Warning THM Taat Prokes

ILUSTRASI: Pegawai di salah satu jasa pijat di Kawasan Ruko Bekasi Cyber Park di Kota Bekasi, sebelum PPKM. Pemerintah Kota Bekasi tengah mengkaji rencana membuka kembali tempat hiburan malam (THM). DOK/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Pegawai di salah satu jasa pijat di Kawasan Ruko Bekasi Cyber Park di Kota Bekasi, sebelum PPKM. Pemerintah Kota Bekasi tengah mengkaji rencana membuka kembali tempat hiburan malam (THM). DOK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memberikan kebijakan kembali beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM). Namun sejumlah syarat dan penerapan protokol kesehatan harus dipenuhi mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut dikeluarkan usai mengundang perwakilan para pengusaha THM bersama Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (23/8).

“Ya kurang lebih 30 perwakilan dari para pengusaha THM di Kota Bekasi yang datang untuk membahas aturan dibukanya tempat usaha mereka,” ujar Kepala Bidang Pariwisata Disparbud Kota Bekasi, Agus Enaf kepada awak media.

Agus mengaku, pada pertemuan tersebut Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi juga menegaskan pengusaha bertanggung jawab dalam penerapan protokol kesehatan. Dan siap disanksi jika melanggar.

“Tidak lupa juga kita akan berkoordinasi dengan berbagai unsur agar tetap bertanggung jawab dalam penanganan protokol kesehatan yang dilakukan dilapangan,” ucapnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pembukaan THM menunggu keputusan aturan Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) yang berakhir kemarin.

“Kita lihat malam ini (semalam), aturan Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) bagaimana. Kemungkinan kita buka Selasa (24/8) atau Rabu (25/8). Kita pun memberikan pernyataan mutlak yang harus dipatuhi para pengusaha ketika tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi,” terangnya.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi mengatakan, saat ini DPRD kota Bekasi sedang membahas Revisi Perda ATHB Nomor 15 Tahun 2020.

“Ini kan kita bagaimana ketentuannya untuk mal dan tempat pariwisata tentunya dapat dibuka dengan tidak mengurangi Protokol Kesehatan (Prokes),” katanya.

Pihaknya juga inginkan supaya penanganan Covid-19 dapat menumbuhkan ekonomi, daya beli masyarakat dan juga adanya penanganan Covid-19 dengan mengedepankan Prokes.

“Kita anggap infrastruktur kesehatan di Kota Bekasi cukup baik. Jadi kita menginginkan adanya kebijakan Nasional PPKM level 1 sampai 4. Nah di Kota Bekasi ini kita berharap dengan menegakkan Perda ATHB,” ucapnya.

“Karena dengan menegakkan Perda ATHB Asumsinya ATHB ini dapat menyesuaikan. Jika mal dibuka tentu akan diatur jumlah pengunjung. Artinya Kota Bekasi siap menegakkan Perda ATHB gitu,” tambahnya.

Dijelaskannya, revisi Perda ATHB salah satunya adalah soal sanksi. Makanya pihaknya berharap penyelenggara harus hati-hati. Dan penegakan Perda ATHB oleh Satpol PP dilaksanakan dengan prinsip humanis dan menegakkan aturan dengan cara edukasi.

“Jangan sampai pengelolaan mal, pariwisata dirugikan secara sepihak. Dengan aturan-aturan nanti ditafsirkan berbeda di lapangan,” terangnya.

Lebih lanjut, bagi yang dirugikan, kata Sardi, silahkan mengadu ke DPRD. Karena sekarang momentum revisi Perda ATHB.

“Target satu bulan Perda ATHB. Supaya Perda ini dapat implementatif dilaksanakan agar tujuannya bagaimana ekonomi Kota Bekasi tumbuh . Dan kita tetap menjaga prokesnya. Bagi masyarakat tetap mematuhi prokesnya. Akan ada tingkatan sanksi, perorangan dan korporasi,” tukasnya. (pay).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin