Berita Bekasi Nomor Satu

Kunker Dewan Dikritik

Gedung DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar, Kota Bekasi. FOTO RAIZA/RADAR BEKASI.
ILUSTRASI : Gedung DPRD Kota Bekasi di jalan Chairil Anwar Kota Bekasi.Warga mengkritik kegiatan kunjungan kerja dewan di tengah Pandemi Covid19.RAIZA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Kembali diperpanjang, sementara rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi belum  putus. Namun, DPRD Kota Bekasi sudah mengizinkan kegiatan kunjungan kerja ke luar daerah. Kunker sudah dilakukan mulai pekan ini.

Kritikan disampaikan sejumlah kalangan, salah satunya yakni pengamat politik dan kebijakan public, Adi Susila. Menurut Dosen Politik dan Ilmu Pemerintahan Unisma Bekasi ini, saat ini bukan yang tepat untuk melakukan kunjungan dinas.

“PPKM darurat masih diperpanjang di tengah kasus Covid-19 yang belum berakhir, untuk itu dalam kondisi itu bukan waktu yang tepat untuk menggelar kunker atau studi banding. Jika  cuma membutuhkan data dari daerah lain atau dari manapun sekarang kan sudah era digitalisasi, sehingga tak ada yang sulit untuk hal itu,” kata Adi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).

Padahal menurutnya, sesuai arahan pemerintah pusat, setiap pemerintah daerah harus melakukan refocusing anggaran, bukan justeru pemborosan.

“Ya menurut saya kegiatan atau agenda ini memang sudah seharusnya dijadikan pilihan buat di refocusing anggarannya, karena saya kira bukan waktu yang tepat dilaksanakan di tengah kondisi sekarang ini, apalagi saat ini eranya sudah canggih dan kalau kegiatan ini hanya sekedar minta data-data saja, tinggal manfaatkan teknologi saja untuk dapatkan data tersebut,” terangnya.

Menurutnya, untuk pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tak harus melakukan studi banding.

“Kalau soal urusan pencabutan Perda kan itu kewenangan dewan dan pemda, dan apabila keduanya sudah oke ya tinggal disahkan tak perlu harus pakai studi banding lagi. Apalagi itu juga kan sudah distop programnya,” tutup Adi.

Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro mengatakan, jika PPKM tak menyebabkan dewan hilang tugas dan perannya yang terpenting protokol harus dijalankan. Artinya, fungsi tanggung jawab itu tidak mati baik untuk membahas anggaran, pembentukan perda dan pelayanan pun juga harus berjalan, oleh sebab itu di pekan ini agenda kunker digelar kembali dimana tiga Pansus dengan tugasnya masing-masing itu mulai melakukan hal tersebut.

“Jadi, sesuai hasil Rapat Paripurna kemarin ada tiga pansus masing-masing itu dengan tugas tiga pembahasan perda, salah satunya itu benar soal pencabutan Perda Jamkesda. Selain itu, Perda AtHb, Perda Pesantren, lalu soal perda sistem pelayanan kesehatan RSUD tipe D menjadi tipe C, dan beberapa Perda lainnya,” kata Bang Choi, sapaan akrabnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Dia menegaskan, untuk agenda kunker bagi anggota yang ditunjuk sebagai tim Pansus ini sesuai keperluannya, dan bila dipandang perlu maka pimpinan dewan tinggal tandatangani nota perjalanan dinasnya tersebut.

“Untuk perjalanan dinas ini adalah wewenang tim pansus sesuai keperluan tugasnya, walaupun saya sebagai pimpinan hanya fasilitasi apa yang diperlukan dan dibutuhkan mereka dalam kelancaran tugasnya. Tapi biasanya, setiap pembentukan Perda kunker itu perlu untuk melakukan studi banding dari daerah lain,” tegasnya. (mhf)