Berita Bekasi Nomor Satu

Rp23,7 Miliar untuk Bangun Toilet Warga

JAMBAN SUNGAI: Seorang warga berada di jamban Sungai Kalimalang Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Kamis (26/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, menyiapkan anggaran Rp23, 7 miliar untuk membangun toilet (jamban) warga.

Hal ini bertujuan untuk meminimalisir perilaku sebagian warga buang air besar sembarangan di pinggir sungai.

Pembangunan toilet yang dikhususkan untuk buang air besar ini, merupakan bagian dari program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), yang berkaitan dengan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S).

Rencananya, pembangunan toilet akan dimulai pada pertengahan September sehingga manfaatnya dapat dirasakan warga.

“Ini merupakan bagian dari perubahan perilaku di masyarakat. Dan ini bukan pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) untuk umum, tapi buat di dalam rumah warga,” ujar Kepala Bidang Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Yayan Yuliandi, Kamis (26/8).

Pembangunan toilet di dalam rumah warga ini merupakan hasil kajian yang dilakukan 2020 lalu. Hasilnya, lebih dari 10.000 rumah warga di beberapa kecamatan di Kabupaten Bekasi, tidak memiliki jamban.

Warga masih mengandalkan untuk buang air besar ala kadarnya, yang biasa dibuat di pinggiran sungai atau biasa disebut helikopter, terbuat dari kayu, serta menggunakan kain, karung dan seng.

Berdasarkan kajian tersebut, kata Yayan, pembangunan toilet itu, kini mulai direalisasikan secara bertahap. “Proyeksi pembangunan toilet ini sampai 2024. Jadi, selama itu, diharapkan penggunaan helikopter ini sudah tidak ada lagi,” ucapnya.

Lanjut Yayan, pembangunan jamban di rumah warga bersumber dari dua anggaran. Pertama, Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat, sebesar Rp10.899.000.000. Pagu itu dialokasikan untuk membangun 1.557 jamban di delapan desa, pada tiga kecamatan.

Kedua, APBD Kabupaten Bekasi 2021 sebesar Rp12.856.288.380, yang dialokasikan untuk membangun 930 toilet di tujuh desa dan tujuh kecamatan.

Kendati masih dalam program yang sama, pembangunan toilet yang bersumber dari DAK dan APBD berbeda. Pada APBD, setiap jamban dianggarkan Rp13 juta, terdiri dari bangunan toilet hingga saluran pembuangan dengan menggunakan bio tank.

Sedangkan pada DAK, setiap toilet hanya dianggarkan sebesar Rp7 juta, terdiri dari bangunan jamban tanpa atap.

“Jadi, ini harus diperhatikan, kalau pakai APBD toiletnya menggunakan atap, kalau yang DAK tidak pakai atap. Kenapa tidak pakai atap, karena memang anggaran dari pusat seperti itu. Oleh karena itu, jangan sampai salah nanti warga yang menerima manfaat, misalkan jamban rumah A pakai atap, tapi di rumah B tidak, padahal tetanggaan. Karena kondisinya demikian,” terang Yayan.

Meski begitu, Yayan mengarahkan bagi warga penerima manfaat yang bersumber dari DAK, agar toilet dibangun di dalam rumah. “Kalau yang pakai atap, jambannya mau dibangun di luar, ya silahkan. Kalau yang tidak beratap, kami dorong agar di dalam rumah. Kalau warga mau menambahkan sendiri untuk membuat atap, ya silakan, tapi tunggu sampai jamban-nya diserahterimakan,” tuturnya.

Pembangunan toilet ini, lanjut Yayan, diberikan pada warga yang telah didata berdasarkan kajian sebelumnya.

“Jadi, datanya sudah ada, dan bukti kepemilikan tanahnya juga ada. Kemudian, pembangunan swakelola dengan kelompok masyarakat sekitar. Warga penerima manfaat, bisa mengawasi hasil pembangunannya agar sesuai dengan yang dianggarkan,” imbuh Yayan. (and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin