CIKARANG UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, bersama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM-TB), meninjau pengelolaan Water Treatment Plant (WTP) Perumahan Grand Cikarang City (GCC) di Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Rabu (1/9).
Peninjaun itu dilakukan karena banyaknya keluhan dari warga atau konsumen WTP, mengingat air yang dialirkan ke rumah-rumah kotor dan bau.
Warga Perumahaan Grand Cikarang City, Ali Mahfud mengakui, kualitas air yang masuk ke rumah warga kotor dan bau. Dengan kondisi seperti itu, membuat warga yang merupakan konsumen WTP menjadi resah.
Kata dia, warga sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali, namun tidak ada hasil atau solusi dari pihak WTP. Sampai akhirnya, warga menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Bekasi untuk mencari solusi agar bisa mendapatkan air bersih.
“Ini kejadiannya sudah dari tahun 2019. Kemudian sempat direspon, tapi akhir-akhir ini, dari bulan Me, air kembali kotor dan bau. Selama tiga bulan, kami sudah melakukan mediasi, namun tidak ada hasil,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (1/9).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah mengungkapkan, kedatangan dirinya bersama sejumlah anggota DPRD, mencoba untuk mengakomodir keluhan masyarakat. Hal itu disebabkan kurang layaknya air untuk konsumsi masyarakat di perumahaan GCC.
“Kedatangan kami kesini, karena ada keluhan dari warga terkait air yang disuplai WTP,” beber Holik.
Dirinya pun mengajak pihak WTP, untuk duduk bersama dan mencari solusi terkait persoalan tersebut. Sampai akhirnya, ada kesepakatan dari kedua pihak, bahwa yang menjadi kerugian masyarakat secara materil, ada kompensasi sebesar 50 persen untuk tiga bulan ke depan.
Kemudian, langkah-langkah konkrit yang bisa diambil adalah diserahkannya pengelolaan WTP ini dari developer GCC kepada PDAM-TB. Walaupun memang ada proses-proses yang harus ditempuh.
“Intinya, Pak Dirut PDAM-TB mengaku siap untuk mengelola dan menindaklanjuti keluhan dari masyarakat. Akan tetapi, tidak serta merta bisa untuk langsung diambil alih. Karena ada proses yang harus dilakukan, diantaranya pipanisasi selama tiga bulan,” ucap Holik.
Sayangnya, Direktur Utama WTP Perumahaan GCC, enggan memberi keterangan, mengenai keluhan warga. Ia beralasan, jawabannya sama dengan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. (pra)