RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Pendapat dari tarif uji kendaraan bermotor (KIR) Dinas Perhubungan Kota Bekasi tahun 2021 sebesar Rp 3,7 miliar. Hingga akhir Agustus pendapatan diklaim sudah mencapai 93 persen atau di angka Rp 3,4 miliar.
Hal itu diungkapkan, Kepala Seksi Pengujian Sarana pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Hadi Prabowo. “Memang sampai saat ini belum ada perubahan target dan belum ketuk palu juga. Tetapi kemungkinan ada perubahan target sekarang yang mencapai Rp3,7 miliar kemungkinan akan bertambah,” kata Prabowo kepada Radar Bekasi saat dihubungi, Kamis (2/9).
Kemungkinan, lanjut dia, pendapatan KIR tahun ini akan melebihi target. Jika tidak ada perubahan target, capaian bisa di angka 110 sampai 115 persen.
Diakuinya, ketaatan para pemilik mobil angkutan di Kota Bekasi meski dalam kondisi Pandemi tidak terlalu mempengaruhi.
“Meskipun trennya turun tetapi tidak terlalu signifikan, berdampak pada pendapat KIR saat ini masih aman terkendali,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, pada dua tahun lalu pendapatan KIR selalu berkurang. Tidak sampai 100 persen dan bahkan di bawahnya. Namun, kata dia, setelah dibedah dan dipelajari, masalahnya pemerataan tarif di angka Rp 50 ribu.
Sehingga, aturan coba direvisi dan ada perubahan tarif dilihat dari jenis mobil.
“Maka dari itu, kita buat telaah merevisi tarif per berat kendaraan. Jadi mobil pick up sama kontainer kita bedakan tarifnya. Ternyata itu berjalan setahun sampai revisi Perda,” ujarnya.
Diakuinya, tahun 2020 pihaknya masih berjuang ke Jabar serta Kemendagri berkaitan Raperda. ”Alhamdulillah di awal 2020 sudah oke dan disetujui dan perdanya berubah. Itu yang paling krusial. Jadi berubah dari harga Rp 50 ribu kini sudah mulai dari Rp70 ribu sampai Rp 95 ribu. Bahkan mobil-mobil baru di topnya Rp180 ribu,” tambahnya.
Ia juga tidak menampik sebelumnya ada beberapa yang tidak masuk PAD dan dimanfaatkan oknum. Sehingga pembenahan dilakukan. Termasuk komunikasi dengan sejumlah pengusaha untuk menghindari kemungkinan pembayaran KIR tak masuk PAD.
Tahun 2020 pihaknya membuat terobosan membuat buku KIR menjadi Smart Card dilakukan. Hal itu untuk menekan pemalsuan. Dengan smart card pihaknya dapat mengontrol data base kendaraan dan sebagai modernisasi.
“Alhamdulillah, saat ini angka pemalsuan dokumen KIR turun drastis. Artinya tidak ada lagi pengusaha yang tertipu. Kalau dulu banyak yang tertipu. Kita juga galakkan eksekusi di lapangan sebagai penegakan Perda. Saat ini kelihatan hasilnya,”paparnya.
”Saya rasa sistem sudah oke. Tinggal sarana dan prasarana, kalau bisa gedung KIR yang mangkrak dapat dikerjakan dan dianggarkan kembali supaya pelayanan KIR di Kota Bekasi semakin baik,” pungkasnya.(pay).











