RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Yahya Waloni resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/9). Yahya akan menggugat keabsahan status tersangka yang dikenakan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri kepada wartawan, Selasa (7/9).
Abdullah menilai, terdapat kekeliruan dalam penetapan tersangka dan penahanan kepada kliennya. Sebab, sebelum itu, penyidik tidak pernah memeriksa Yahya terlebih dahulu.
“Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa seperti terorisme, narkoba, human traffickingataupun kejahatan yang tertangkap tangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pendakwah Yahya Waloni di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur pada 26 Agustus lalu. Yahya ditangkap terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasar SARA terhadap agama Kristen. (jpc)