Berita Bekasi Nomor Satu

KPU Godok Penyederhanaan Surat Suara

FOTO BERSAMA : komisioner KPU Kota Bekasi saat menerima kunjungan dari i tim Biro Teknis KPU RI, belum lama ini.ISTIMEWA/RADAR BEKASI
FOTO BERSAMA : komisioner KPU Kota Bekasi saat menerima kunjungan dari i tim Biro Teknis KPU RI, belum lama ini.ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang bakal lebih sederhana dibandingkan sebelumnya. Penyederhanaan surat suara tersebut saat ini sedang digodok oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) RI. Lembaga penyelenggara pemilu ini juga menyiapkan sejumlah alternatif desain penyederhanaan surat suara

“Ada beberapa rancangan yang sudah dibuat oleh KPU RI, tapi penyederhanaan dari surat suara ini masih dalam tahap awal. Jadi, perlu digodok dan dimatangkan lagi,” kata Ketua Komisioner KPUD Kota Bekasi, Nurul Sumarheni kepada Radar Bekasi, Senin (13/9).

Nurul menjelaskan, proses penyederhanaan surat suara ini dimaksudkan, agar lembaran seperti di Pemilu 2019 lalu yang berjumlah 5 surat suara dengan sesuai jenis pemilihan itu bisa disatukan atau minimal lebih sedikit dari yang sebelumnya, demi mempermudah kerja sekaligus upaya antisipasi kejadian di Pemilu lalu dimana banyak petugas kelelahan dalam proses penghitungan suara.

“Untuk rancangan surat suara itu KPU RI saat ini sudah memiliki beberapa opsi. Misalnya, surat suara buat Pemilihan Presiden (Pilpres) dijadikan satu dengan surat suara pemilihan calon DPD, dan lain-lain. Dan tujuan KPU RI ini tak lain, agar kejadian di Pemilu tahun lalu tak kembali terulang,” jelasnya.

Adapun terkait penyederhanaan surat suara ini, diakui Nurul, belum bisa dipublish karena masih perlu digodok dan dimatangkan lagi. Terutama, agar tidak terjadi kerancuan saat ada pemilih yang pindah memilih di dapil lain atau tak sesuai domisili, termasuk memilih di luar daerah.

“Ini yang masih harus dicarikan solusi untuk bagaimana mengatasinya, sebab kalau surat suara jadi satu itu nanti saat ada pemilihnya yang memilih di dapil lain tak mungkin punya hak untuk memberikan suaranya, misal untuk pemilihan calon legislatif itu masing-masing kan beda setiap dapilnya,” imbuhnya.

“Jadi, intinya penyederhanaan ini masih terus disempurnakan oleh teman-teman di KPU RI, dan kami yakin mereka melakukan proses itu dengan sebaik-baiknya,” Sambungnya.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai penyederhanaan surat suara dibutuhkan untuk mengatasi kompleksitas di Indonesia. Supaya memudahkan pemilih dan petugas Pemilu.

“Menurut kami penyederhanaan surat suara dibutuhkan untuk mengatasi kompleksitas pemilu di Indonesia khususnya untuk bisa memudahkan pemilih dalam memberikan suaranya dan memberikan kemudahan petugas penyelenggara untuk melihat intensitas pemilih di surat suara,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada wartawan. (mhf)