Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Penganiaya Keluarga Terancam 12 Tahun Penjara

DIAMANKAN : Pelaku penganiayaan dihadirkan saat ungkap kasus di Polsek Medan Satria, Kota Bekasi, Senin (13/9).Keenam pelaku tersebut dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan serta UU Darurat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, MEDANSATRIA – Enam pelaku pengeroyokan satu keluarga berinisial AJ (28) sebagai pelaku utama bersama dengan lima rekannya yang lain yakni ES (28), OS (33), SM (20), MA (23), dan BP (19) harus mendekam di balik jeruji besi. Belakangan diketahui bahwa lima pelaku lain dibohongi oleh AJ, mereka diajak menagih hutang, sementara AJ justru memiliki hutang kepada korban bernama Tomi.

Pelaku mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi sudah dipersiapkan, diantaranya tiga semprotan berisi air cabai, golok, pisau, Senjata Api (Senpi) jenis airsoft gun, dan Senpi Rakitan beserta enam selongsong peluru, gunting, katung, serta tangga masing-masing satu buah.

Barang bukti lainnya yang dibawa pelaku adalah enam sarung tangan yang dikenakan korban, empat buah borgol, tiga buah lakban, dua buah ikat pinggang, kendaraan roda empat yang digunakan oleh pelaku beserta dengan plat nomor palsunya juga diamankan polisi.

Pelaku utama AJ mengaku tindakan terhadap Tomi yang telah lama ia kenal beserta anggota keluarga korban lainnya hanya untuk menakut-nakuti korban. Tujuannya agar hutang pelaku senilai Rp900 juta tidak ditagih dan dianggap lunas oleh korban.”Supaya saya tidak ditagih lagi, istilahnya sudah dianggap lunas. (Senjata yang dibawa) untuk intimidasi, menakut-nakuti,” kata AJ, Senin (13/9).

Diketahui sebelumnya bahwa utang piutang muncul saat pelaku menawarkan investasi senilai Rp900 juta kepada korban. Tak digunakan untuk menjalankan bisnis jual beli tanah yang dimaksud, uang tersebut justru digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga uang ratusan juta tersebut tidak bisa dikembalikan oleh pelaku.

Dua buah Senpi diakui milik AJ, barang tersebut sudah ia miliki sejak lama. Secara sadar pelaku mengetahui konsekuensi perbuatan yang dilakukan terhadap keluarga korban.”Saya tahu, tapi saya akui saya khilaf,” tambahnya.

Kapolsek Medansatria, Kompol Agus Rohmat memastikan korban mengalami penganiayaan diantaranya Tomi mengalami luka sayatan senjata tajam serta menerima semprotan air cabai, istri Tomi dalam keadaan hamil disemprot air cabai dan dibekap, serta ibu korban diserang menggunakan alat kejut listrik.

Pihaknya juga memastikan tanda nomor kendaraan yang digunakan oleh para pelaku palsu, kendaraan ini diketahui hasil meminjam. Pelaku berinisial AJ diketahui tidak bekerja.”Mobil ini milik pacarnya salah satu pelaku berinisial M,” ungkapnya.

Polisi memastikan dari hasil penyelidikan sementara ini tidak ada unsur para pelaku akan menghabisi nyawa korban dan keluarganya.

Saat ini, kasus penganiayaan masih didalami oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, para pelaku diancam hukuman penjara diatas 12 tahun penjara lantaran telah melanggar pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama, serta membawa Senpi dan senjata tajam tanpa izin, selain itu pelaku juga diduga melanggar UU darurat nomor 12 tahun 1951. “Dikenakan pasal 170 KUHP, ancaman diatas lima tahun. Lalu UU darurat tahun 1951, ancaman 12 tahun penjara,” tukasnya.

Sebelumnya, para pelaku melangsungkan aksinya Jumat (10/9) malam di rumah korban Jalan Mawar Indah, Blok CH 16, RT 008/019, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Setelah melancarkan aksinya, pelaku terjebak di komplek rumah korban lantaran orang tua korban meneriaki maling kepada para pelaku sehingga warga setempat mengejar para pelaku dalam keadaan akses pintu keluar komplek sudah ditutup. (Sur)